Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

FORMASI dan APTI Tetap Menolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2021

Mediandonesia.com
20/11/2020 15:12
FORMASI dan APTI Tetap Menolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2021
Petani sedang merapikan panenan tembakau(Antara/Budi Candra Setya)

DUA organisasi industri hasil tembakau  (IHT) besar di tanah air,  yakni Forum masyarakat Industri rokok seluruh Indonesia (Formasi) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) , tetap menolak rencana kenaikan cukai tembakau di tahun 2021. 

Alasannya, rencana kenaikan cukai tidak akan efektif menaikan penerimaan negara. Semakin cukai rokok naik, harga rokok menjadi semakin tinggi, penjualan rokok menjadi semakin susah. Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok rokok illegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai juga akan menurun drastis.

Hal tersebuat disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Formasi JP Suhardjo, Ketua APTI Jawa Barat. Suryana, dan Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin, kepada pers kemarin di Jakarta.

“Seluruh anggota Formasi, merasa berat jika tarif cukai naik. Kenaikan tarif cukai tidak akan efektif terhadap penerimaan negara. Sebab selama ini peredaran rokok ilegal semakin marak. Kalau tarif cukai naik, ini malah memberi rongga kepada pelaku ilegal untuk giat produksi,” papar  Sekjen Formasi JP Suhardjo.

Menurut Suhardjo, pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan kepada pabrikan menengah kecil sebelum mengeluarkan kebijakan. Jika ada pertimbangan target penerimaan negara, pihaknya tidak memungkiri hal itu. Namun tentu sasarannya bukan rokok saja, ada bidang lain yang bisa dikelola.

Saat ini anggota Formasi mencapai sekitar 60 – 70 pabrikan. Jumlah buruhnya lebih dari 30 ribu orang. 70 persen dari anggota Formasi masih bertahan. Seharusnya para pabrik rokok yang tetap mempekerjakan para buruhnya  diberikan  perlindungan. Bukan malah dimatikan lewat kenaikan tarif cukai rokok yang besar setiap tahunnya. 

“Kenaikan tarif cukai memberatkan industri, rokok.  Karena itu, Idealnya tarif cukai tetap, itu lebih baik. Tidak dinaikan. Apalagi karena ini masa COVID, semua kena pengaruhnya. Semua sektor lesu.  Kalau tarif cukai naik, saya tidak tahu lagi, bisa semakin banyak yang gulung tikar,” jelasnya. 

Menurut Sekjen Formasi,  jika pemerintah tetap menaikan cukai rokok  akan muncul efek domino. Sektor lain juga kena, petani juga kena. Terdampak semua. “Kami harapkan ibu Menkeu Sri Mulyani bisa lebih bijaksana.  Melindungi sektor tenaga kerja dan industri rokok supaya lebih berkembang,”  papar JP Suhardjo.

Hal senada di sampaikan Suryana dan Sahminudin. Menurut Suryana, kenaikan cukai rokok akan menekan industri rokok.

“Kalau pemerintah berencana menaikan cukai rokok  sampai dua dijit untuk memperbesar penerimaan negara dari cukai, itu salah. Apa artinya cukai rokok naik, harga rokok naik. Tapi penjualan menurun. Pendapatan negara tetap turun.Ini yang harus diperhatikan oleh Ibu menteri dan para pejabat di kementrian keuangan,” papar  Ketua APTI Jawa Barat, Suryana.

Pengalihan Isu

Ketua APTI NTB  Sahminudin menyampaikan, organisasinya pada Senin (16/11)  lalu dipimpin ketua umum APTI Agus Parmudji mengadakan aksi penolakan rencana kenaikan cukai, di depan Istana Presiden. Tiga orang perwakilan APTI diterima oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP). 

Dalam pertemuan tersebut disampaikan, pemerintah akan menaikan cukai rokok setelah Pilkada serentak bulan Desember. Cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tidak dinaikan. Sekiranya dinaikan, naiknya sangat minimal. Sementara rokok non SKT akan dinaikan sebesar 19%.

“Kebijakan tersebut tidak akan menolong petani. Petani  tembakau tetap rugi. Sebab, SKT itu pemakaian tembakaunya sangat rendah. Produksi rokok SKT itu hanya sekitar 18% dari jumlah rokok yang diproduksi di tanah air. Selebihnya rokok sigaret kretek mesin regular  atau SKMR sekitar 44%. SKM light 32% . Sisanya rokok sigaret  putih mesin atau SPM,” papar Sahminudin.

Menurut Sahminudin, karena jumlah produksi rokok SKT  sangat kecil, jumlah tenaga kerja  dan tembakau yang terserap juga sangat sedikit. Sehingga apabila hanya rokok jenis SKT yang cukainya tidak dinaikkan, itu tetap merugikan petani dan industri rokok nasional.

“Kalau hanya SKT yang tidak dinaikan cukainya, sementara rokok jenis SKM, SKMR, SPM dinaikan tinggi tinggi, Itu hanya pengalihan isu,” tegas Suryana. (RO/E-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya