Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) Sulami Bahar berharap Kementerian Keuangan tidak membuat regulasi yang melemahkan industri, termasuk industri hasil tembakau yang terpukul dan menderita akibat pandemi covid-19.
"Harapan kami kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan agar di 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai atau status quo. Tidak ada kebijakan yang menaikkan tarif cukai rokok," tegas Sulami yang juga Ketua Gapero Surabaya dalam keterangannya, kemarin.
Pada 2019 lalu, sambung Sulami, pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 152 Tahun 2019 telah menaikkan cukai dan juga harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23% dan 35%. "Jika pemerintah menaikkan cukai rokok, itu hanya akan menambah beban industri nasional," lanjutnya.
Ketua Gapero Malang, Johni, menambahkan, pemerintah perlu mengurangi penderitaan industri hasil tembakau sekaligus ikut membantu pemulihan ekonominya. Selain menyerap jutaan tenaga kerja, industri rokok juga menciptakan tenaga kerja di sektor perkebunan dan sektor turunan lainnya. (RO/E-3)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved