Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ROKOK elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) ditetapkan bagian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya, rokok elektrik menjadi barang kena cukai (BKC). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.
“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC, tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK. Itu menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau. Sehingga termasuk jenis HPTL baru,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).
Baca juga: Per Desember, Belanja di Shopee Hingga Tokopedia Kena PPN 10%
Dalam PMK tersebut, lanjut dia, HPTL dijelaskan sebagai hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris. Produk itu dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, Meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Di antaranya, cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
Baca juga: Peneliti WHO Sebut Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Lebih Rendah
Penetapan cartridge sebagai HPTL baru kemudian mengharuskan Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar aturan.
Kedua, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.
Adapun dalam PMK terbaru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Jadi ini penegasan juga. Bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," pungkas Syarif.(OL-11)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved