Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Penaikan itu didasari pada upaya menekan prevalensi merokok dan menjaga penerimaan negara.
“Kebijakan CHT ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Ini untuk memberikan waktu kepada DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan industri dari mulai pencetakan cukai baru dan adjusment bagi industri melekatkan cukai baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pernyataan secara virtual, kemarin.
Kenaikan tarif CHT sebesar 12,5% itu terdiri atas penaikan tarif CHT kepada industri yang memproduksi sigaret mesin putih (SPM) golongan I sebesar 18,4%, SPM golongan II A naik 16,5%, SPM golongan II B naik 18,1%, sigaret keretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, SKM golongan II A naik 13,8%, dan SKM golongan II B naik 15,4%. Adapun tarif CHT sigaret keretek tangan berlaku tetap, alias tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, tidak memberlakukan simplifikasi CHT, tapi memberi sinyal kuat melalui penaikan tarif CHT. Itu ditunjukkan dengan mempersempit celah tarif antara tarif CHT SKM golongan II A dan II B. Begitu pula dengan tarif CHT SPM golongan II A dan II B.
Perempuan yang karib disapa Ani itu menjelaskan, format penaikan tarif CHT itu dapat mendorong upaya pemerintah menekan prevalensi konsumsi merokok khususnya pada anak-anak dan perempuan.
Selain itu, penaikan tarif CHT juga diharapkan mampu mendorong berkurangnya prevalensi merokok secara umum di 2021 menjadi 33,2% dari angka saat ini di kisaran 33,8%.
Di lain pihak, penaikan cukai itu dinilai tidak wajar oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) karena dilakukan di saat kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli.
Gappri mengaku keberatan dengan penaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi. Meski demikian, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat. (Mir/E-1)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved