Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Lindungi Pelinting

(RO/E-3)
03/11/2020 04:45
Pemerintah Diminta Lindungi Pelinting
RENCANA KENAIKAN CUKAI HASIL TEMBAKAU: Petani menata daun tembakau hasil panen di Seren, Rembang, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020)(. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz)

ALIANSI Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) serentak menolak rencana penaikan cukai tembakau pada 2021.

Organisasi yang menaungi buruh pabrik rokok dan petani tembakau ini berharap pemerintah setidaknya harus melindungi sektor sigaret keretek tangan (SKT) dengan tidak menaikkan cukai SKT alias menetapkan cukai SKT sebesar 0%.

"Kami berharap Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT," ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo kepada media, kemarin.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja IHT mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT. Adapun pekerja di sektor SKT didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting.

Budidoyo mengatakan kondisi IHT yang tengah terpuruk akibat pandemi dan penaikan cukai tahun ini menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis. "Turunnya produksi dan penjualan rokok ini turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok," katanya.

Penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50.000 ton dari 50.000 hektare lahan pertanian tembakau. Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku ketimbang rokok mesin. Jika SKT dibebani dengan kenaikan cukai, kemiskinan di daerah sentra industri tembakau pasti terjadi.

Selain itu, pada segmen rokok mesin, AMTI menolak tegas kenaikan cukai eksesif. Budidoyo berharap penaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja.

Ketua Umum FSP Sudarto juga mendesak pemerintah untuk melindungi pekerja di industri IHT dari kenaikan cukai tembakau. Apalagi, banyak buruh anggota FSP RTMM telah kehilangan pekerjaan akibat tutupnya banyak pabrik rokok. (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya