Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENUTUPAN perdagangan bursa Selasa (20/10) diwarnai dengan koreksi 0,52% di level 5.099,84, dari penutupan hari sebelumnya pada level 5.126,33. Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) didorong sektor properti (-1,91%) dan konsumer (-1,29%).
Koreksi pada sektor konsumsi itu terbebani oleh tiga emiten industri rokok yang mengalami koreksi cukup dalam. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkoreksi 2.525 poin (-5,86%), PT PT Hanjaya Man dala Sampoerna Tbk (HMSP) terkoreksi 85 poin (-5,67%), PT Wismilak Inti Makmur Tbk terkoreksi 20 poin (-5,21%), diikuti PT Indonesian Tobbaco Tbk terkoreksi 15 poin (-2,1%).
Hal itu merupakan dampak dari penundaan pengumuman kenaikan cukai rokok. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN, Senin (19/10), mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih butuh tambahan waktu untuk mengkaji dan memutuskan menunda pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.
Hal tersebut tak lain akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Kata Heru, akibat pandemi, pabrik-pabrik rokok pun ikut menerima pukulan berat. Pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.
Sebelumnya, Presiden Direktur HM Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan, penaikan tarif cukai rata-rata 24% dan penaikan harga jual eceran sebesar 46% yang berlaku pada 2020. Pandemi covid-19 berdampak signifikan pada kinerja perusahaan.
Untuk industri rokok, pandemi menyebabkan penurunan volume penjualan hingga dua digit. Padahal industri hasil rokok merupakan sebagai segmen padat karya.
"Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen sigaret kretek tangan (SKT) dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk 2021. Ini menjadi teramat penting selama berlangsungnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia akibat pandemi covid-19. Selain sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik,” kata Mindaugas, dalam paparan kinerja, September lalu.
Laporan keuangan HMSP mencatatkan penurunan kinerja perseroan selama periode April-Juni 2020. Sepanjang semester I 2020, total pangsa pasar perusahaan mencapai 29,3% atau turun 3,1%, dan volume pengiriman 38,5 miliar batang mencerminkan penurunan sebesar 18,2%. (OL-14)
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 47,04 poin.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/7) sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup menguat 0,72 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/7) sore ditutup menguat dipimpin oleh saham-saham sektor energi.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved