Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) khawatir rencana pemerintah untuk menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok akan memengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT).
“Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret keretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto.
Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir sebanyak 63 ribu pekerja sektor IHT kehilangan pekerjaan. Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang dari 4.700 menjadi 700 perusahaan saja per 2019.
Sudarto mengatakan, selain mengalami kerugian akibat kenaikan cukai, sektor IHT kini juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau, seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.
Menurut dia, penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk.
“Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan, berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dia berharap pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan-minuman demi menjaga kelangsungan hidup jutaan penduduk dan keluarganya yang bekerja di sektor tersebut.
“Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak. Untuk sektor SKT, sebaiknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena merupakan produk asli Indonesia,” kata Sudarto. (Ant/E-3)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved