Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) khawatir rencana pemerintah untuk menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok akan memengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT).
“Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret keretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto.
Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir sebanyak 63 ribu pekerja sektor IHT kehilangan pekerjaan. Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang dari 4.700 menjadi 700 perusahaan saja per 2019.
Sudarto mengatakan, selain mengalami kerugian akibat kenaikan cukai, sektor IHT kini juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau, seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.
Menurut dia, penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk.
“Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan, berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dia berharap pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan-minuman demi menjaga kelangsungan hidup jutaan penduduk dan keluarganya yang bekerja di sektor tersebut.
“Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak. Untuk sektor SKT, sebaiknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena merupakan produk asli Indonesia,” kata Sudarto. (Ant/E-3)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved