Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKULTAS Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang menilai peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau mampu menjadi solusi atas kompleksitas sistem cukai hasil tembakau.
Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) FEB UB Abdul Ghofar mengatakan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini dinilai masih sangat kompleks sehingga memunculkan berbagai persoalan.
“Masalah ini tentu sangat mengganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri yang padat karya menjadi tidak optimal,” kata Ghofar dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ghofar menjelaskan ada beberapa temuan strategis terkait kebijakan cukai hasil tembakau saat ini. Pertama, sistem cukai saat ini terlalu kompleks, penuh ketidakpastian, dan tidak berkeadilan.
Temuan lain, tambahnya, ialah selisih tarif cukai antargolongan yang dinilai tidak ideal, masih banyak perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.
“Kemudian, jarak tarif cukai rokok keretek tangan dan rokok keretek mesin sangat berdekatan,” kata Ghofar. Temuan terakhir, lanjutnya, adanya kebijakan diskon rokok yang membolehkan harga transaksi pasar (HTP) 85% dari harga jual eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh badan pada 2020.
Penelitian tersebut merekomendasikan kepada pemerintah agar kembali menjalankan kebijakan simplifi kasi sesuai roadmap yang pernah diterbitkan melalui PMK 146/2017. (Ant/E-3)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved