KontraS Kritik Lambannya Penanganan Kasus Andrie Yunus

Devi Harahap
16/4/2026 11:17
KontraS Kritik Lambannya Penanganan Kasus Andrie Yunus
Pegiat HAM melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti mandeknya penanganan kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Hingga hari ke-33 pascakejadian, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa lambannya respons aparat penegak hukum mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik, akuntabilitas, dan koreksi publik,” ujar Dimas dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).

Potensi Konflik Kepentingan
Dimas mengkritik kinerja Kepolisian yang dinilai tidak sigap, sehingga penanganan kasus justru diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Hal ini, menurutnya, rentan memicu konflik kepentingan karena pelaku dan penyidik berada dalam satu institusi yang sama.

“Para pelaku yang seharusnya berada di bawah kewenangan penyidik Polri justru lebih dahulu diamankan oleh Puspom Mabes TNI, yang rentan memiliki konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama,” tuturnya.

Meski desakan publik menguat agar kasus ini dibawa ke peradilan umum, pemerintah dan legislatif dianggap belum memberikan respons serius. Dimas mencatat, petisi yang didukung lebih dari 3.200 warga dan 100 tokoh bangsa seolah diabaikan oleh Oditurat Militer, Presiden, maupun DPR RI.

“Desakan publik yang begitu masif melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga dan melibatkan lebih dari 100 tokoh bangsa dianggap seperti angin lalu,” kata Dimas.

Kejanggalan Penyelidikan
KontraS mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk belum dirilisnya identitas para tersangka. Berdasarkan data KontraS periode Oktober 2023 hingga September 2025, terdapat 262 prajurit yang didakwa dalam kasus kekerasan di peradilan militer, namun mayoritas sidang berlangsung tertutup dengan vonis rendah, yakni 1 hingga 10 bulan penjara.

“Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ungkap Dimas.

Ia juga menengarai adanya fakta yang ditutupi, terutama terkait jumlah pelaku dan dugaan keterlibatan struktur komando. “Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku serta dugaan operasi dan komando struktural tidak diungkap. Ini menjadi sinyal bahwa tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Desakan Pembentukan TGPF
Selain menuntut transparansi di tubuh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, KontraS mendesak Komisi III DPR RI untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

“Kami juga meminta para pihak melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan,” pungkas Dimas. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya