Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti mandeknya penanganan kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Hingga hari ke-33 pascakejadian, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa lambannya respons aparat penegak hukum mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Serangan terhadap Andrie menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik, akuntabilitas, dan koreksi publik,” ujar Dimas dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).
Potensi Konflik Kepentingan
Dimas mengkritik kinerja Kepolisian yang dinilai tidak sigap, sehingga penanganan kasus justru diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Hal ini, menurutnya, rentan memicu konflik kepentingan karena pelaku dan penyidik berada dalam satu institusi yang sama.
“Para pelaku yang seharusnya berada di bawah kewenangan penyidik Polri justru lebih dahulu diamankan oleh Puspom Mabes TNI, yang rentan memiliki konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama,” tuturnya.
Meski desakan publik menguat agar kasus ini dibawa ke peradilan umum, pemerintah dan legislatif dianggap belum memberikan respons serius. Dimas mencatat, petisi yang didukung lebih dari 3.200 warga dan 100 tokoh bangsa seolah diabaikan oleh Oditurat Militer, Presiden, maupun DPR RI.
“Desakan publik yang begitu masif melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga dan melibatkan lebih dari 100 tokoh bangsa dianggap seperti angin lalu,” kata Dimas.
Kejanggalan Penyelidikan
KontraS mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk belum dirilisnya identitas para tersangka. Berdasarkan data KontraS periode Oktober 2023 hingga September 2025, terdapat 262 prajurit yang didakwa dalam kasus kekerasan di peradilan militer, namun mayoritas sidang berlangsung tertutup dengan vonis rendah, yakni 1 hingga 10 bulan penjara.
“Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ungkap Dimas.
Ia juga menengarai adanya fakta yang ditutupi, terutama terkait jumlah pelaku dan dugaan keterlibatan struktur komando. “Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku serta dugaan operasi dan komando struktural tidak diungkap. Ini menjadi sinyal bahwa tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Desakan Pembentukan TGPF
Selain menuntut transparansi di tubuh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, KontraS mendesak Komisi III DPR RI untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
“Kami juga meminta para pihak melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan,” pungkas Dimas. (Dev/P-2)
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved