Praktisi Hukum: Yurisdiksi Peradilan Militer Fokus pada Subjek Hukum TNI

Putri Rosmalia Octaviyani
06/4/2026 13:57
Praktisi Hukum: Yurisdiksi Peradilan Militer Fokus pada Subjek Hukum TNI
Ilustrasi peradilan militer.(Dok. Antara)

PRAKTISI hukum Agus Widjajanto menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai yurisdiksi peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI. Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan militer, fokus utama adalah subjek hukum, yakni personel militer itu sendiri, bukan objek hukumnya.

“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana, yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ungkap Agus Widjajanto dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Agus menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum, subjek hukum merupakan entitas yang memiliki hak dan kewajiban. Sementara itu, objek hukum adalah hal atau benda yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran adalah subjek hukum yang wajib mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan mahkamah militer.

Landasan Hukum Yurisdiksi Militer

Lebih lanjut, Agus memaparkan dasar hukum yang memperkuat argumen tersebut, yakni Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili oleh peradilan militer.

Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memberikan wewenang eksklusif kepada peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang terlibat tindak pidana.

“Jika subjek hukumnya adalah anggota TNI aktif, maka mereka harus diadili di Mahkamah Militer. Peradilan militer memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menangani kasus-kasus tersebut,” tambah Agus.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika publik terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. Agus menegaskan, selama pelaku berstatus anggota aktif, maka penyelesaian hukum harus mengikuti koridor UU TNI dan UU Peradilan Militer.

Di sisi lain sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta masyarakat untuk tetap memercayakan proses penegakan hukum kepada pemerintah. Ia memastikan bahwa kasus yang melibatkan oknum TNI, termasuk kasus Andrie Yunus, ditangani dengan serius.

“Dengan apa yang sudah disampaikan Presiden di Hambalang kemarin, saya kira tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk meyakini tekad Presiden dalam menyelesaikan persoalan seperti itu,” ujar Otto Hasibuan.

Otto menyebutkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang sebelumnya dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan untuk memperlancar proses hukum.

“Proses hukum sedang berjalan, orangnya sudah ditangkap. Saya kira sudah clear,” tegas Otto.

Meskipun memahami kekhawatiran publik mengenai transparansi, Otto menjamin bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi tetap menjunjung tinggi keadilan. “Kita memberikan kebebasan berpendapat kepada siapa pun untuk mengawal kasus ini, namun percayakan prosesnya pada jalur hukum yang tepat,” pungkasnya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya