Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Publik sempat dikejutkan dengan kabar KPK menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Maret 2026.
Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Gelombang kritik masyarakat dan tuntutan rasa keadilan membuat lembaga antirasuah tersebut mengevaluasi keputusannya. Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan status hukum Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dimulai sejak Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Upaya perlawanan sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim menolak seluruh gugatan tersebut. Sehari berselang, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menjebloskan Gus Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa seorang tersangka korupsi bisa mendapatkan status tahanan rumah. Berdasarkan keterangan resmi KPK, pengalihan status ini terjadi pada 19 Maret 2026 malam. Ada beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut:
Status tahanan rumah ini awalnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Informasi ini mencuat setelah pihak keluarga tahanan lain menyebut tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di rutan pada 21 Maret 2026. Gus Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. "Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya," ujarnya.
Namun, desakan publik memaksa KPK melakukan evaluasi. Pada Senin malam, 23 Maret 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pencabutan status tahanan rumah tersebut. Pada Selasa pagi, 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menghuni Rutan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
| Tanggal | Peristiwa Hukum |
|---|---|
| 9 Januari 2026 | Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji. |
| 11 Maret 2026 | Gugatan Praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. |
| 12 Maret 2026 | Resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. |
| 19 Maret 2026 | Status dialihkan menjadi Tahanan Rumah (Alasan Kesehatan & Lebaran). |
| 23 Maret 2026 | KPK mencabut status tahanan rumah setelah mendapat kritik publik. |
| 24 Maret 2026 | Kembali masuk ke sel Rutan KPK untuk pemeriksaan lanjutan. |
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved