Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji atau mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ray menilai, alasan permintaan keluarga yang melatarbelakangi pengalihan penahanan tersebut merupakan preseden buruk yang menunjukkan merosotnya mentalitas pemberantasan korupsi di internal KPK.
Ray menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan lemahnya visi KPK dalam membedakan kejahatan luar biasa seperti korupsi dengan tindak pidana ringan.
“Kalau visi KPK melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari maling ayam, maka itu sama dengan menyebut kasus korupsi adalah kasus ecek-ecek. Di sini rasa pilu itu menyengat,” ujar Ray melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Menurut Ray, dasar hukum pengalihan penahanan yang menggunakan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang ada. Namun, menjadikannya alasan semata-mata karena permintaan keluarga akan menimbulkan tuntutan serupa dari tahanan lain demi asas keadilan dan kesamaan di mata hukum.
"Jika semata karena permintaan keluarga, hampir dapat dipastikan seluruh tersangka KPK yang ada di rutan juga akan meminta hal yang sama. Demi keadilan, KPK harus memenuhinya. Di sinilah letak pelemahan KPK dari dalam," tegasnya.
Ray juga membandingkan nasib Yaqut dengan para aktivis dan pelaku kejahatan ringan yang hingga saat ini tetap mendekam di rutan dan tidak bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga. Ketimpangan perlakuan ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
Selain aspek hukum, Ray juga menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat status tahanan rumah. Ray menyebut pengawasan ketat terhadap tahanan rumah membutuhkan pengerahan aparat dan biaya yang tidak sedikit dibandingkan penahanan terpusat di rutan.
"Ini adalah pemborosan uang negara. Di tengah semangat efisiensi, berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi aktivitas tahanan rumah? KPK mestinya memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu ini," lanjut Ray.
Ray mendesak pimpinan KPK untuk membatalkan status tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut jika tidak ada alasan spesifik selain permintaan keluarga. Ia khawatir langkah ini menjadi bumerang yang menghancurkan upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.
"Langkah ini memberi sinyal pelemahan. Kami memandang KPK harus membatalkan pengalihan penahanan rumah tersebut guna menjaga marwah lembaga dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut saat ini berubah menjadi tahanan rumah. Ia menjelaskan peralihan status penahanan Yaqut bukan karena kondisi kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.
KPK juga menjelaskan perlakuan berbeda yang diterima Yaqut dengan tahanan KPK lainnya seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan karena alasan sakit. Budi hanya menyebut tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi. (H-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved