Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan KUHAP baru. Pandangan ini disampaikan dalam kesimpulan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Pihak kuasa hukum menyoroti penggunaan Keputusan Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, merujuk pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan penyidik, bukan pimpinan lembaga.
Argumen ini diperkuat dengan merujuk pada keterangan ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan KPK (Termohon).
"Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh Termohon, yakni Prof Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. justru mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, tetapi harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
"Bahkan Ahli yang diajukan oleh Termohon tersebut menambahkan, bahwa perubahan atau amandemen undang-undang dapat menjadi penyebab sah hilangnya kewenangan pejabat pemerintahan, khususnya apabila materi amandemen tersebut secara eksplisit menghapus instrumen kewenangan yang lama," imbuh kuasa hukum Yaqut.
Persoalan lain yang diangkat adalah implementasi Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru. Pihak Yaqut menyatakan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan, bukan dokumen pokok berupa Surat Penetapan Tersangka.
Dalam nota kesimpulannya, kuasa hukum merujuk pada keterangan ahli pidana dari pihak Termohon, Prof. Dr. Erdianto Effendi.
"Fakta ini justru dikonfirmasi oleh Ahli Pidana yang diajukan oleh Termohon, yaitu Prof. DR. Erdianto Effendi, S.H., M.HUM., yang menerangkan penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka dituangkan," jelas tim hukum.
Hal senada disampaikan oleh ahli hukum administrasi negara, Oce Madril, yang memberikan keterangan untuk pihak Yaqut.
"Ahli juga menegaskan bahwa apabila suatu surat pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 KUHAP Baru, karena yang wajib disampaikan kepada adresat adalah dokumen pokoknya, yaitu Surat Penetapan Tersangka," ungkap pengacara.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Meskipun surat pemberitahuan telah diterima pada 9 Januari 2026, pihak Yaqut menyatakan bahwa surat resmi penetapan tersangka belum mereka terima hingga akhir Februari 2026.
(P-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved