Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tudingan bahwa dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim cacat hukum. Korps Adhyaksa menjamin seluruh berkas yang telah dibacakan di persidangan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib,” tegas Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Anang memerinci, surat dakwaan terhadap Nadiem telah mencakup seluruh unsur krusial, mulai dari tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan penerapan pasal, hingga rincian waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti).
Bukti Teruji
Selain kelengkapan berkas, Kejagung memastikan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan memiliki kekuatan hukum yang sah. Anang menyebutkan bahwa validitas alat bukti tersebut sejatinya telah melewati mekanisme uji hukum sebelum masuk ke meja hijau.
“JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ucap Anang.
Sebagaimana diketahui, dalam proses praperadilan tersebut, hakim memutuskan memenangkan pihak Kejagung, sehingga proses hukum terhadap Nadiem dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.
Bantahan Nadiem
Di sisi lain, Nadiem Makarim melalui nota keberatan atau eksepsinya mengeklaim tidak terlibat dalam teknis pengadaan Chromebook. Ia bersikukuh bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak melibatkan peran menteri secara langsung.
Selain membantah keterlibatan dalam proyek, Nadiem juga menepis tuduhan JPU mengenai adanya aliran dana hasil rasuah ke kantong pribadinya. Ia mengeklaim seluruh kekayaan dan dana yang dimilikinya merupakan penghasilan sah dari sumber yang legal. (Can/P-2)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved