Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengkaji dan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Fokus utama desakan ini tertuju pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilai memiliki potensi tafsir ganda sehingga berisiko menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Meski MK tetap menyatakan kedua norma tersebut konstitusional, Mahkamah memandang adanya urgensi perbaikan rumusan guna menghindari diskursus berkepanjangan di kalangan penegak hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah konstitusional. Namun, dalam praktik, rumusan tersebut kerap menimbulkan diskursus dan potensi perbedaan tafsir di kalangan penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi. Oleh sebab itu, legislator diminta secara serius merumuskan ulang norma-norma tersebut melalui proses legislasi yang komprehensif.
“Pembentuk undang-undang perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh dan membuka peluang untuk merumuskan ulang norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Daniel.
Prioritas Prolegnas
Mahkamah menekankan bahwa kewenangan merumuskan norma pidana sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Mengingat UU Tipikor telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, MK meminta agar revisi ini menjadi prioritas.
“Karena telah menjadi bagian dari Prolegnas, revisi harus diprioritaskan agar rumusan sanksi lebih memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ungkap Mahkamah dalam pertimbangannya.
Dalam arahannya, MK menggariskan beberapa poin krusial bagi pembentuk undang-undang, di antaranya menjaga prinsip extraordinary crime, merumuskan sanksi yang menutup ruang penyalahgunaan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Di sisi lain, Mahkamah mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal tersebut selama proses revisi belum berjalan, terutama terkait penilaian itikad baik.
“Penegak hukum harus cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta tetap menyeimbangkan hak pelaku dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkas Daniel. (Dev/P-2)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved