Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa presiden wajib segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan polisi menduduki posisi di birokrasi pemerintahan. Ia menilai pelaksanaan putusan harus bersifat langsung dan tanpa penundaan.
“Saya yakin presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini, dalam arti akan memerintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih,” kata Benny dalam keterangannya pada Kamis (20/11).
Benny menegaskan tidak tepat jika publik menyalahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di institusi sipil, karena awal penempatan tersebut merupakan penugasan institusi, bukan pilihan pribadi.
“Jangan kita salahkan teman-teman anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Itu bukan pilihan, tapi penugasan. Maka dengan putusan MK, penugasan ini wajib ditarik kembali,” ujarnya.
Menurut Benny, putusan MK bersifat berlaku langsung dan wajib dijalankan. Atas dasar itu, anggota Polri yang masih mengisi jabatan sipil harus memilih untuk kembali ke institusi Polri atau pensiun.
“Kalau itu penugasan, maka dia harus memilih antara pensiun dari kepolisian atau kembali ke kepolisian, jadi tidak ada tafsir lain. Saya yakin sebagian akan memilih pensiun dan tetap di sana,” ucapnya.
Selain itu, Benny menyebut bahwa Komisi III pernah menentang penugasan sejumlah perwira polisi ke jabatan publik pada era Presiden Joko Widodo, tetapi berbagai alibi yang dilontarkan dalam forum seolah dibenarkan hingga dianggap benar.
“Kami pernah mempersoalkan ini habis-habisan di Komisi III. Tapi waktu itu karena berbagai alasan akhirnya dibenarkan. Yang salah itu kemudian dibiasakan, lalu diterima sebagai kebenaran. Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan,” katanya.
Menanggapi pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan tidak berlaku surut, Benny mengklarifikasi bahwa yang dimaksud bukan pembatalan masa tugas sebelum putusan, melainkan kewajiban penarikan setelah putusan dibacakan.
“Putusan MK itu tidak berlaku untuk kerja mereka sebelum putusan. Artinya sejak pengangkatan hingga putusan itu sah. Tetapi setelah putusan, sifatnya berlaku umum, serta-merta,” ujarnya.
Benny menekankan bahwa pelaksanaan putusan tidak boleh dihambat dengan alasan politik atau kekuasaan. Ia menilai Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali sebab putusan itu bersifat institusional.
“Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah. Kita membangun budaya berkonstitusi yaitu apa yang diputuskan MK ya kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya. (H-3)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved