Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI pemohon penguji UU TNI, Bivitri Susanti mengatakan banyaknya proses legislasi yang dibuat ugal-ugalan dan hanya dilihat sebagai suatu fasilitas kekuasaan, membuat MK semakin banyak menangani perkara uji formil UU dan seolah menjadi tukang koreksi.
Hal itu disampaikan Bivitri sebagai selaku Ahli Hukum Tata Negara dalam sidang lanjutan gugatan UU TNI untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Pada saat protes, narasi yang diberikan selalu diberikan adalah ‘bila tidak puas silahkan bawa ke mahkamah konstitusi’. Tentu saja narasi ini benar secara konstitusional, tetapi menggambarkan paradigma membentuk undang-undang tentang proses legislasi yang seakan bisa dilakukan semaunya untuk kemudian meletakkan mahkamah sebagai, maaf, tukang koreksi,” jelasnya pada Selasa (1/7).
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu mengatakan, saat ini pengawasan terhadap pembentuk undang-undang yang tersisa hanyalah kekuasaan yudikatif, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.
“Memang masih ada satu pilar lagi dalam demokrasi untuk mengawasi, yaitu warga. Publik dalam republik yang hari ini membawa perkara ini di forum hukum yang tersedia di Mahkamah,” katanya.
Akan tetapi, ketika mahkamah melakukan tugas konstitusionalnya tersebut, muncul pula keluhan dari DPR yang mengatakan MK telah melampaui kewenangan dalam mengoreksi produk UU.
“Terlihat ada pola pikir bahwa pembuat UU seperti tak ingin diawasi. Ini adalah salah satu penanda kuat karakter otoritarianisme karena demokrasi mensyaratkan akuntabilitas kepada warga pemilik Republik ini,” tukasnya.
Di samping itu, Bivitri menilai pada negara yang mengalami kemunduran demokrasi, kekuatan pengawasan publik sering dikerdilkan para penguasa. Salah satunya adalah dengan cara membuat undang-undang tanpa partisipasi bermakna dan meminta warga yang tak puas menggugat ke MK.
“Sementara ketika Mahkamah melakukan tugas konstitusionalnya tersebut, muncul pula keluhan dari DPR, ‘sudah capek-capek membuat undang-undang, malah dibatalkan oleh MK’,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (23/6) lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menghadiri langsung sidang lanjutan dari uji formil dan materiil UU TNI.
Dalam kesempatan itu, Supratman mengklaim, RUU TNI diajukan berdasarkan urgensi nasional terkait upaya melindungi dan menyelamatkan WNI karena meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber).
Kemudian, Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana ditentukan UU P3.
“Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan yang telah dimulai sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan UU TNI Perubahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip meaningful participation,” kata Supratman.
Sementara itu, Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, lanjutan pembahasan RUU TNI sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara presiden dan DPR periode baru. Kelanjutan proses pembahasan RUU TNI Perubahan disebut berangkat dari adanya surat presiden.
Sejak disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025, UU TNI menjadi produk hukum yang paling banyak digugat ke MK. Tercatat 11 gugatan dilayangkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil. (Dev/P-3).
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved