Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan oleh Polri. Korps Bhayangkara membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), sebagai komitmen melindungi kelompok rentan.
Komnas Perempuan memandang langkah progresif Polri itu telah membantu melindungi hak-hak perempuan khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Maka itu, dalam momentum HUT ke-79 Bhayangkara Komnas Perempuan mengapresiasi Polri atas penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, Komnas Perempuan mengapresiasi Kepolisian RI atas langkah progresif yang telah dilakukan dalam upaya melindungi hak-hak perempuan, terutama terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami," kata Komisioner Komnas Perempuan Sundari dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Sundari mengatakan pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkat Bareskrim serta rencana pengembangan hingga ke Polda dan Polres menunjukkan keberpihakan Polri kepada isu perempuan dan anak. Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan profesionalisme yang dilakukan Polri terkait kasus kekerasan perempuan menjadi modal utama untuk memastikan proses hukum yang berpihak kepada korban. Komnas Perempuan mencatat dalam beberapa tahun terakhir, adanya perbaikan dalam pola kerja, pelibatan psikolog atau pendamping, serta penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan tersebut.
Komnas Perempuan meyakini ke depannya bila Polri dapat terus berbenah, akan menjadi institusi yang humanis dan inklusif
Bahkan, menjadi garda terdepan dalam memastikan negara hadir untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya, sebagai korban kekerasan.
"Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri semakin profesional, presisi, inklusif, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya," pungkasnya. (Yon/P-3)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved