Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
"Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025. Saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5)
RUU PPRT, kata Bob, tak bisa rampung dalam masa sidang ini. Karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dikerjakan, yaitu penyusunan dan pembahasan.
Namun, dia memastikan Baleg DPR tetap mengedepankan partisipasi publik. Meskipun nantinya sudah masuk dalam tahapan pembahasan.
"Meaningful partisipasi publik itu tetap akan kita lakukan pada tahap sesi-sesi penyusunan maupun dari pada saat pembahasan," ucap Bob.
RUU PPRT juga tak dibahas dari nol. Karena calon beleid itu telah melewati berbagai proses legislasi.
"RUU PPRT sebenernya, sebelumnya sudah melalui beberapa proses, namun kali ini kami akan memfinalisasi dan tentunya tidak dari nol kembali ya, tapi kita sudah akan memulainya dari tahapan tengah," ucap dia.
Pembahasan RUU PPRT bakal menitikberatkan pada perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Kepastian hukum bagi pemberi kerja juga jadi poin utama di beleid itu.
"Yang diharapkan adalah, adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi, termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi peneruma kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," ujar Bob.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.
"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis (1/5). (P-4)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved