Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah temuan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKB Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, menjelaskan pihaknya menaruh perhatian pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Fajar terhadap 3 anak di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Setelah melakukan pendalaman, Uli mengatakan pihaknya mengetahui Fajar pertama kali memesan jasa layanan kencan dari F, seorang perempuan berusia 20 tahun sekitar Februari 2024.
Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan berinisial IK yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Fajar di Kota Kupang.
"Setelah layanan kencan yang pertama di bulan Februari 2024, Fajar kembali memesan layanan kencan terhadap F, sebenarnya tiga kali selama 2024," kata Uli, melalui keterangannya, Kamis (27/3).
Uli mengatakan pada awal Juni 2024, Fajar meminta kepada F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita. Fajar beralasan menyukai dan menyayangi anak kecil dan ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan. Permintaan ini kemudian disanggupi oleh F dan keduanya bertemu di sebuah hotel di kota Kupang.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut, masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun kamar Fajar merupakan tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.
Lalu, pada 11 Juni 2024, F mengajak korban anak berusia 5 tahun untuk jalan-jalan sore, makan di sebuah restoran cepat saji dan bermain di tempat bermain berbayar di salah satu pusat perbelanjaan di kota Kupang. Setelah makan dan bermain, F membawa korban ke hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
"Ketika Saudari F bertemu dengan Fajar di kamar hotel tersebut, F menyampaikan kepada Fajar agar tidak melakukan tindakan berlebihan kepada anak berusia 6 tahun karena masih terlalu kecil," kata Pramono.
Pramono mengatakan peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban anak berusia 6 tahun diduga kuat terjadi pada saat F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Fajar di dalam kamar hotel.
Sedangkan, terkait peristiwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak berusia 16 tahun, Fajar berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Korban merupakan anak putus sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu dengan kondisi latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Korban juga tidak mendapatkan pengasuhan yang baik dan kasih sayang emadai baik dari kedua orang tua maupun keluarga.
Setelah mendapatkan jasa layanan kencan dari korban di sebuah hotel di kota Kupang, Fajar meminta kepada korban agar diperkenalkan dengan anak remaja perempuan lainnya. Korban lalu memperkenalkan Fajar dengan korban berusia 13 tahun yang merupakan saudari sepupunya.
"Senasib dengan korban anak berusia 16 tahun, korban anak berusia 13 tahun juga berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang dan kondisi keluarga yang tidak harmonis. Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil," katanya.
Pramono mengatakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak berusia 16 tahun dan 13 tahun dilakukan di hotel yang berbeda di kota Kupang.
"Secara umum, ketiga korban berada dalam keadaan sehat meski secara psikologis mengalami tekanan dan trauma akibat peristiwa yang menimpa mereka," katanya.
Komnas HAM meminta Polri agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan F, di antaranya dengan mengungkap peran penting IK selaku perantara jasa layanan kencan dan perantara lainnya yang belum terungkap. (Faj/P-2)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved