Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan bahwa selesainya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 di Panel Hakim 2 tidak berkaitan dengan hadirnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa selesainya Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 lantaran jadwal persidangannya yang dipadatkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik para hakim konstitusinya.
“Memang sidang untuk Panel 2 lebih panjang jadwalnya, karena mungkin masih muda-muda di sana, sehingga sebetulnya di panel lain juga bisa. Tapi karena kita menjaga fisik, sehingga kita tidak mau melakukan pemadatan itu,” ujar Enny Nurbaningsih dalam keterangannya,, Jumat (17/1).
Adapun kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK dimaksudkan hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Beliau memang betul, tadi pagi dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Dan itu hanya sekitar satu jam. Jadi tidak lama, di sana hanya satu jam saja keterangan yang diminta kepada beliau,” ujarnya.
Terkait pemberian keterangan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai saksi dipastikan tidak berkaitan dengan MK maupun perkara-perkara yang ditangani MK. Dalam hal ini, pemberian keterangannya tidak berlangsung lama, hanya satu jam.
"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali," tegas Enny.
Enny menyampaikan permintaan untuk memeriksa Ridwan Mansyur telah lama disampaikan oleh KPK. Namun, kata dia, persidangan di MK cukup padat, sehingga Ridwan Mansyur baru bisa memenuhi permintaan KPK hari ini. “Sudah agak lama, mungkin semingguan yang lalu,” ujar Enny.
Sejatinya, undangan pemberian keterangan sebagai saksi diberikan sekitar pekan lalu, namun baru dapat terpenuhi pada Kamis (16/1) karena menyesuaikan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 yang sudah selesai.
“Iya pas masa-masa kami sedang proses pilkada. Mungkin di sana penjadwalannya saya kira ya. Karena penjadwalannya kemudian beliau minta diundur karena tidak memungkinkan waktunya untuk meninggalkan persidangan, sehingga beliau minta waktu sebelumnya bahwa hari ini memungkinkan karena sidang panel 2 sudah tidak lagi untuk diundur,” tuturnya.
Dipastikan pula, kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di MK, termasuk PHPU Kepala Daerah yang sedang ditangani secara intensif.
“Saya kira tidak. Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk Pilkada. Yang terkait dengan setelah ini besok, itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak. Khususnya KPU, Bawaslu, Pihak Terkait, dan jadwanya seperti biasa,” jelas Enny.
Setelah agenda Pemeriksaan Pendahuluan rampung pada Kamis (16/1) di seluruh panel, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti dari para pihak. (J-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved