Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dalam penelitian terbaru bertajuk “Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023” memaparkan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih produktif dan banyak menangani perkara kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengatakan selama 2023, Kejagung telah menangani 789 perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara, sementara KPK hanya mampu mengusut 13 perkara.
“Kejaksaan mengungguli KPK dalam mengusut korupsi kerugian negara. Kami mendorong agar KPK lebih banyak mengusut perkara dengan konteks kerugian negara, karena ada pemulihan yang harus diproses,” ujarnya pada Konferensi pers bertajuk “Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023” di Jakarta pada Senin (14/10).
Baca juga : Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK
Terkait kinerja Kejagung maupun KPK dalam hal menuntut uang pengganti, ICW memaparkan saat ini ada sekitar Rp 83,3 triliun yang tercatat. Dari data tersebut, tuntutan uang pengganti yang dilakukan Kejagung jauh melampaui KPK.
“Dari 83,3 triliun, yang paling banyak menuntut uang pengganti adalah kejaksaan mencapai 82 triliunan, sementara KPK hanya 675 juta. Gap ini terlalu signifikan dan menjadi tantangan KPK ke depan,” jelasnya.
Kurnia menilai keunggulan Kejagung dalam pengusutan korupsi itu disebabkan karena secara jenis kasus, kejaksaan lebih banyak mengusut kasus dengan metode case building atau membangun dugaan perkara korupsi dari nol.
Baca juga : KPK Sasar Pengembalian Ganti Rugi, Kontrak Pertamina-Corpus Bisa Berhenti
“Case building, kasus yang dibangun dari nol, itu biasanya karakteristiknya, karakteristik pasal-pasal kerugian keuangan negara,” kata Kurnia
Sedangkan, KPK lanjut Kurnia, disebut lebih banyak menangani perkara tindak pidana suap yang proses hukumnya dianggap lebih mudah dibanding korupsi dengan kerugian keuangan negara.
“Kalau suap kan cenderung kecil dan bahkan tidak ada kerugian keuangan negaranya,” lanjut Kurnia.
Baca juga : KPK, Kejagung, dan penegak hukum AS Bahas Cuci Uang Bermodus Kripto
Kendati demikian, Kurnia berharap KPK bisa lebih banyak melakukan penanganan perkara dengan metode case building sehingga bisa lebih besae dan masif dalam menemukan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara.
“Namun bukan berarti suap itu ditinggalkan, tapi ditingkatkan penanganan perkara korupsi kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung mengungguli dan KPK terpusat pada penanganan suap,” ungkapnya.
Sementara terkait tuntutan vonis pidana penjara terhadap pelaku korupsi, Kurni mengatakan rata-rata vonis yang dikeluarkan baik oleh Kejagung dan KPK hanya sekitar 3 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga : Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
“Jadi omong kosong jika dikatakan kita sudah serius dalam menindak kasus korupsi, nyatanya proses penyidikan bermasalah dan vonis tidak memberikan efek jera,” imbuhnya.
“Pengadilan negeri atau tipikor surabaya dan tipikor jakarta pusat sering memutus hukuman rendah bagi koruptor sekitar 34 putusan yang dikategorikan sebagai vonis ringan. Lalu diikuti oleh pengadilan tipikor medan, pelembang dan semarang,” jelasnya.
Keprihatinan Kurnia juga terjadi pada total denda pelaku korupsi yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama masih sangat rendah. Dikatakan bahwa sepanjang 2023 dana denda tersebut hanya terkumpul 149 miliar.
Akibat kinerja Kejagung dan KPK yang belum berpihak pada penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut, Kurnia menjelaskan negara mengalami kerugian akibat korupsi mencapai 56 triliun sepanjang 2023.
“Sementara jumlah uang hukuman pengganti yang kembali ke negara hanya 7,3 triliun, tapi itu belum tentu kembali ke negara karena problem eksekusi yang sering kali tidak mudah,” tandasnya. (DEV)
Dok. Devi Harahap
Caption: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved