Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen 4% sudah tepat dan memberikan kepastian hukum. Keputusan itu tidak berlaku pada pemilihan umum (pemilu) 2024, tetapi bisa diterapkan pada pemilu selanjutnya.
"Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," ujar Jeirry, Jumat (1/3).
Putusan MK, sambungnya, memberi jaminan adanya kepastian hukum. Sebab, tidak boleh ada perubahan aturan ditengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga : KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol
Ia juga menuturkan putusan MK tersebut mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih partai politik tertentu, dengan demikian suara rakyat tidak terbuang.
Namun, ia menyayangkan ambang batas parlemen telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, tetapi tidak diserta ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Pada putusannya MK menegaskan penentuan ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang.
"MK masih memberikan kewenangan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ucap Jeirry.
Baca juga : KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
Menurutnya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja. Adapun penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda atau tujuan diterapkannya ambang batas parlemen menurutnya dapat dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu.
"Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," tukasnya.
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Baca juga : Politik Masuk Kampus, Wapres Ingatkan Kerawanan Polarisasi
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Merujuk keterangan pembentuk undang-undang, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.
Ambang batas parlemen, menurut Mahkamah berdampak pada terbuangnya suara sah, dan juga terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR. Hal itu dinilai tidak proporsional.
Apabila merujuk pemilihan proporsional, jumlah suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen. (Z-3)
Kegagalan PPP menembus Senayan berdampak pada desakan mundurnya Plt Ketua Umum PPP Mardiono
Langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus Senayan pada Pemilu Legislatif 2024 dipastikan kandas
Perludem mencatat pergeseran kursi PPP di 12 dapil. Hal itu akibat suara PPP yang tak mencapai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen saat dikonversi.
SEBANYAK 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep merespons soal partainya yang terancam tak lolos parlemen karena tak mencapai parliamentary threshold.
MAHKAMAH Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional mulai Pemilu 2029.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved