Soal Naming Right Halte untuk Parpol, Pramono Sebut Cuma Bercanda 

Mohamad Farhan Zhuhri
16/4/2026 14:53
Soal Naming Right Halte untuk Parpol, Pramono Sebut Cuma Bercanda 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov. Ia menegaskan, pernyataan tersebut semata-mata dilontarkan sebagai kelakar dan tidak akan ditindaklanjuti menjadi kebijakan resmi.

“Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, pernyataan itu awalnya disampaikan dalam suasana santai saat perayaan Paskah bersama warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (10/4). 

Dalam forum tersebut, ia menyinggung potensi peningkatan pendapatan daerah melalui skema naming right pada halte Transjakarta maupun stasiun MRT.

Menurutnya, praktik penamaan fasilitas publik sejatinya sudah berjalan dan terbukti memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah. 

"Semua halte di Jakarta sekarang hampir tidak ada yang tanpa nama. Begitu dikasih nama, ada cuannya,” katanya.

Meski demikian, Pramono memastikan kerja sama bisnis terkait fasilitas publik hanya akan menyasar kalangan dunia usaha, bukan organisasi apalagi partai politik. 

"Oh, enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” tegasnya.

Sebelumnya, wacana tersebut sempat menuai perhatian lantaran Pramono membuka peluang luas bagi pihak yang ingin terlibat dalam skema naming right, termasuk partai politik, selama memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

Ia bahkan sempat mencontohkan sejumlah halte yang telah menggunakan nama brand komersial sebagai bagian dari kerja sama tersebut. 

Menurutnya, skema itu menjadi salah satu strategi menambah pemasukan daerah tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah tekanan fiskal yang dihadapi.

Namun, klarifikasi ini menegaskan bahwa arah kebijakan tetap difokuskan pada kemitraan dengan sektor swasta, sekaligus menjaga batas antara kepentingan bisnis dan ruang publik yang dikelola pemerintah.

Dengan demikian, wacana pelibatan partai politik dalam pembelian naming right halte dipastikan tidak akan berlanjut, dan hanya menjadi selingan dalam forum nonformal.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya