Pramono Susun Aturan Ketat Naming Rights Halte TransJakarta, Parpol Bisa Ikut

Mohamad Farhan Zhuhri
14/4/2026 14:36
Pramono Susun Aturan Ketat Naming Rights Halte TransJakarta, Parpol Bisa Ikut
Pemerintah Provinsi Jakarta segera mengatur naming right halte TransJakarta.(MI/Usman Iskandar)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan skema naming rights untuk halte TransJakarta akan diatur secara rinci dan ketat, meski peluang keterlibatan berbagai pihak, termasuk partai politik, tetap dibuka.

Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Pramono menjelaskan, kebijakan itu menjadi bagian dari langkah Pemprov DKI mencari sumber pembiayaan non-APBD di tengah tekanan fiskal daerah. Menurut dia, Jakarta sebagai kota global harus terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk dalam pengelolaan ruang publik dan kerja sama komersial.

Namun, ia menekankan penerapan naming rights tidak boleh mengorbankan kualitas ruang kota.

“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Naming rights yang diberikan tidak boleh mengganggu itu,” ujarnya.

Ia memastikan, meski peluang dibuka luas, termasuk bagi partai politik, implementasi kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Saat ini, regulasi teknis tengah disiapkan agar penamaan halte tetap selaras dengan estetika kota.

Sebelumnya, Pramono membuka peluang bagi berbagai pihak untuk membeli hak penamaan halte sebagai bagian dari skema bisnis bersama Pemprov DKI dan BUMD. Ia menegaskan, mekanisme tersebut akan dijalankan secara transparan dan berbasis kontribusi finansial kepada daerah.

“Semua halte sekarang ada namanya karena memberikan kontribusi, bayar retribusi, bayar pajak ke pemerintah DKI Jakarta,” katanya.

Menurut Pramono, peluang tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa batasan sektor, selama memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

“Siapa saja boleh. Yang penting bayar. Bahkan kalau partai politik mau, juga boleh,” ucapnya.

Di sisi lain, Pramono mengakui APBD DKI Jakarta tengah menghadapi tekanan, salah satunya akibat pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp15 triliun. Meski begitu, ia memastikan pembangunan dan layanan publik tetap berjalan tanpa penurunan kualitas.

Melalui skema naming rights ini, Pemprov DKI berharap pembiayaan transportasi publik tetap terjaga, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan pihak eksternal tanpa mengorbankan identitas dan wajah kota Jakarta. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya