Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, menyebut hasil Pilpres 2024 bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon lain yang merasa keberatan dengan hasil tersebut.
“Saya kira kalau kemenangan ini ada mau dibawa kemana bisa jadi ke MK. Padahal MK sendiri adalah bagian dari proses yang tidak sehat tentu jadi jalan buntu sebenarnya,” ungkap Uceng kepada Media Indonesia, Rabu (14/2).
Sepanjang para paslon punya bukti kecurangan yang kuat, Uceng mengemukakan sah-sah saja paslon lain gugat perselisihan hasil pemilihan umum.
Baca juga : Ini Alasan Film Dirty Vote Dirilis di Masa Tenang Pemilu
“Bukti pemilu ada masalah soal kualitasnya sudah selesai dan kita tahu. Proses pengadilan ribetnya pembuktian, bagaimana kita meyakinkan dan membuktikan kepada Hakim,” ujarnya.
Uceng menerangkan proses peradilan bisa berhasil kalau pelapor punya bukti yang kuat serta Hakim yang independen. “Jika hanya punya salah satu ya mati juga tak ada gunanya,” terang Uceng.
Uceng juga mengemukakan bahwa proses pemilu saat ini menandakan winter is coming atau musim dingin telah datang di Indonesia. “Saya bilang winter is coming kalau mengutip istilah pak Jokowi itu ya musim dingin datang. Tergantung seberapa jauh kita menyiapkan diri sebenarnya,” tuturnya.
Baca juga : 02 Unggul Quick Count, Dirty Vote Benar
Ia mendesak parpol-parpol yang mengaku sebagai oposisi harus bisa menjalankan fungsi oposisi. Pasalnya, demokrasi presidensial bisa sehat kalau opisisinya lumayan kuat.
“Ini pertanyaan sebenernya buat NasDem, PKB, PDIP, PKS, dan PPP, seberapa serius mereka mau berdiri bersama rakyat. Seperti bahasa mereka selama ini. kan rakyat yang sering kritisi kan, lalu mereka kemudian mereka berdiri bersama rakyat mau jadi oposisi,” tegasnya.
“Seberapa mau, saya khawatir mereka cuma mau makan angkanya tapi gak mau makan getahnya. Mereka gak mau bertarung di proses musim dingin ini,”
Baca juga : Di Balik Dirty Vote, Sang Sutradara Dandhy Dwi Laksono
Jika parpol-parpol tersebut tetap jadi oposisi, Uceng yakin mereka punya bargain yang cukup kuat di hadapan kekuasaan.
Sehingga, lanjut Uceng, oposisi yang kuat bisa jadi alat kontrol yang baik dan melahirkan demokrasi sehat.
“Siapa pun boleh berkuasa sepanjang pengawasannya masih memadai, pasti masih bisa ditahan, karena demokrasi bekerja seperti itu. Kalah menang proses biasa. Sekarang kemampuan untuk jadi oposisi itu. Artinya begini pemerintahan boleh silih berganti tapi jiwa kritisi jangan pernah hilang,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved