Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENUNTUT Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko dihadapkan di persidangan untuk dimintai keterangannya atas terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dalam kesaksiannya, Yosep Parera mengungkapkan, pada Maret 2022, sekitar hari Jumat atau Sabtu, kantornya (rumah Pancasila) didatangi Heryanto Tanaka bersama Dadan Tri, Hardianko, dan dua orang lainnya yang tidak dikenalnya.
Baca juga: 3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri
“Kita ngobrol dengan posisi duduk berhadap-hadapan di antara meja berukuran sekitar 1,5 meter. Yosep Parera dengan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri, sementara Hardianko dan rekan lainnya duduk di sampingnya,” ungkap Yosep Parera.
“Saat itu, kemudian, saudara Dadan menelepon dan video call seseorang, yang kemudian HP-nya dihadapkan ke Pak Tanaka kemudian ke saya,” ungkap Parera.
“Bang, izin yang mau minta tolong ini orangnya, sambil HP-nya dihadapkan kepada Saudara Tanaka,” kata Yosep.
Baca juga: KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Saat itu, Yosep mengaku belum tahu siapa sosok yang ditelepon Dadan. Ia mengaku sempat menolak saat Dadan menawarkan untuk ikut bersapa dengan sosok tersebut.
“Tapi HP tetap dihadapkan ke saya dalam jaraknya sekitar satu meter, kemudian saya lihat dan saya hanya hormat saja,” ujarnya.
“Kemudian saya tanyanya sama Hardianko, yang ada di sebelah kanan saya persis, itu siapa tadi?” kata Yosep.
“Itu Sekma Prof Hasbi,” katanya sembari menirukan ucapan orang di sebelah kanannya.
“Saya melihat dengan jelas orang yang ada di HP Dadan itu memakai baju putih”, tegas Parera.
Berbeda dengan kesaksian Yosep Parera, Heryanto Tanaka menyebutkan saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan ke dirinya, tidak ada Yosep.
“Saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan langsung ke saya, seingat saya tidak ada Yosep,” ungkap Tanaka.
“Bahkan saya juga sama sekali tidak mengenal Sekma atau Hasbi Hasan,” tegas Tanaka.
Senada dengan Tanaka, Hardianko juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyaksikan peristiwa video call dengan Sekma Hasbi Hasan.
“Saat pertemuan atau video call, saya tidak menyaksikan. Saya saat itu menunggu di luar atau garasi,” jelas Hardianko.
Dalam persidangan, Penuntut Umum KPK sempat mencecar Heryanto Tanaka terkait hubungannya dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto.
“Saya meminta Dadan untuk membantunya mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya di MA, dan timbal baliknya, saya mau bekerja sama dan berinvestasi senilai Rp11,2 miliar dalam bisnis skincare,” jelas Tanaka.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis menanyakan berapa besaran biaya untuk mengawasi Yosep oleh Dadan.
“Untuk mengawasi Yosep oleh Dadan, apakah ada biayanya?”, tanya majelis.
“Tidak ada biaya yang mulia,” jawab Tanaka.
“Kenal dengan Dadan sejak kapan,” tanya majelis.
“Sejak 6 bulan sebelumnya dan yang diketahui Dadan adalah Komisaris Wika Beton,” katanya.
“Apa hubungan komisaris dengan bisnis saudara,” tanya majelis lagi.
“Istri Dadan punya bisnis skincare yang sejalan dengan bisnis saya di bidang kapas kecantikan,” jelas Tanaka ke majelis.
Tanaka juga mengungkapkan bisnis kerja sama dengan Dadan ada perjanjiannya dan dirinya sudah mendapatkan keuntungan.
“Kerja sama bisnis dengan Dadan ada perjanjiannya, dan saya punya perjanjian tersebut. Bahkan saya sudah dapat keuntungan atas bisnis dengan Dadan, namun belum bisa dicairkan karena rekening saya diblokir,” ungkap Tanaka.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Dadan membantah kesaksian Yosep Parera. Menurutnya, dirinya sama sekali tidak pernah menunjukan video call dan foto Sekma Hasbi Hasan kepada Yosep Parera.
Dadan juga membantah tidak ada pembahasan di Rumah Pancasila terkait jalur atas dan jalur bawah.
Di samping itu, terdakwa Hasbi Hasan juga membantah atas kesaksian Yosep Parera. Menurut Hasbi, sudah menjadi kebiasannya setiap hari selalu pakai baju batik dan memakai baju putih hanya pada Senin saja.
“Saya selalu pakai baju batik, dan hanya setiap Senin saya pakai baju putih,” jelasnya. (RO/Z-1)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved