Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif. Pasalnya, Tedddy terlihat duduk dalam barisan pendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka saat debat pilpres perdana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Desember silam.
Tidak hanya itu, Teddy saat itu hadir mengenakan baju berwarna biru muda yang merupakan seragam pendukung Prabowo-Gibran. Ia juga tertangkap kamera mengacungkan dua jari, simbol yang identik dengan nomor urut pasangan tersebut.
"Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri sekaligus perwakilan dari Koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Bagi Koalisi, akal sehat publik dapat dengan mudah membedakan antara aktivitas Prabowo sebagai Menhan dan capres. Oleh karena itu, pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono yang menyebut status Teddy melekat sebagai ajudan Prabowo dinilai tidak berdasar. Menurut Gufron, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatan Prabowo sebagai capres harusnya ditanggalkan.
Baca juga: Ajudan Prabowo tidak Layak Terlibat Politik Praktis
Sebagai capres, mekanisme pengamanan dan pengawalan terhadap Prabowo harusnya tunduk pada aturan main KPU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan TNI terhadap paslon Prabowo-Gibran," terang Gufron.
Gufron menegaskan, anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegaitan politik preaktis sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI dilarang terlibat pada kegiatan politik praktis. Padahal, acara debat capres merupakan salah satu bentuk metode kampanye politik praktis yang difasilitasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Hadir di Barisan Pendukung, Kubu Anies-Muhaimin Kritik Perlakuan Prabowo terhadap Ajudannya
Koalisi juga menilai, kehadiran Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang keikutsertaan anggota TNI dan kepolisain bagi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," tandas Gufron.
Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas Teddy. Koordinasi itu tetap dilakukan meski Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Kendatipun pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.
"Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, itu diserahkan kepada Mabes TNI karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," terang Bagja.
Sebelumnya, Julius menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambungnya, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.
"Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius. (Z-11)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved