Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) seharusnya dapat menolak permohonan uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika konsisten terhadap pendirian hukum dan pola putusan terdahulu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.
Menurutnya, tidak sulit menebak isi putusan MK terkait uji materi tersebut pada Senin (16/10) apabila berkaca dari pengalaman putusan sebelumnya. MK, Titi melanjutkan, bakal menolak uji materi batas minimal usia capres dan cawapres karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, ia juga menyadari sejumlah putusan MK menggunakan alasan dan argumentasi hukum yang merujuk pada desain ketatanegaraan serta nilai konstitusi yang lebih demokratis dan efektif. Oleh karena itu, Titi dapat memahami kalau MK akhirnya memberikan afirmasi atau pengecualian soal syarat usia bagi seseorang yang pernah menjadi kepala daerah. "Mengingat kepala daerah ialah sama-sama rumpun kekuasaan eksekutif seperti presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/10).
Baca juga: Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengecualian itu hanya relevan jika diberlakukan bagi mereka yang berpengalaman sebagai gubernur. Pengecualian bagi bupati atau wali kota dianggap Titi tidak logis karena lingkup jangkauan pemilihan dan pengalaman kepemimpinan bupati atau wali kota lebih sempit dibanding gubernur.
"Jadi, kalau ada pengecualian atas syarat umur, hal itu harus dilakukan pada jabatan yang relevan dan lebih dekat dengan scoop posisi presiden," terang Titi.
Baca juga: Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
MK dinilainya sudah lolos dari jebakan politisasi yudisial saat menolak uji materi sistem pemilu dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup. Oleh karena itu, jika mengabulkan permohonan uji materi syarat usia capres dan cawapres, kredibilitas MK justru tergelincir dan publik bakal meragukan lembaga tersebut sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.
"Putusan MK menjadi pertaruhan muruah MK dan kenegarawanan para hakim MK yang sejauh ini menjadi institusi yang banyak diharapkan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi. (Z-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved