Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% caleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Padahal, MA telah memutus perkara yang mengabulkan gugatan para pemohon pada Selasa (29/8).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat salinan putusan atas perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dari MA. "KPU belum menerima salinan Putusan MA atas judicial review Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terhadap UU Pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi amar putusan singkat perkara Nomor 24 P/HUM/2023.
Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan. Aturan itu dinilai pemohon berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Sumber : Infografis Media Indonesia
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU memastikan pihaknya bakal mengkaji dan melakukan konsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang Pemilu setelah menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara MA Suharto mengatakan salinan putusan sudah selesai dan siap.
Namun, ia tidak menjawab saat ditanya ihwal kapan salinan tersebut diserahkan ke pihak berperkara, termasuk KPU.
"Saya sarankan untuk di-upload di sistem agar bisa diunduh," singkat Suharto. (Z-4)
Perimenopause adalah perjalan panjang menuju tahap menopause yang juga akhir masa reproduksi perempuan. Ini gejala dan cara mengatasinya.
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Untuk menjadi versi terbaik mereka, kaum perempuan perlu memperkuat berbagai aspek seperti fisik, kecerdasan mental, spiritual, sosial, dan keluarga.
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30%
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved