Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (21/11/2023).
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan. Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
“Kami kecewa ya, prihatin dengan ketidakhadiran pihak Terlapor, KPU. Padahal ini adalah hal yang sangat penting, yang nyata-nyata sudah emalnggar peraturan perundang-undangan, ya konstitusi, undang-undang, dan Peraturan KPU sendiri,” terang perwakilan koalisi yang menjabat Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, usai sidang, Selasa (21/11).
Baca juga : Parpol Pengaju Caleg Perempuan Kurang dari 30% Harus Didiskualifikasi
Menurutnya, dengan absennya terlapor pada sidang perdana tentu akan memperpanjang proses persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut.
Bahkan, efek domino dari mangkirnya terlapor untuk disidang akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu terutama logistik.
Baca juga : KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
“Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini? Saya tidak bisa menjawabnya. Seharusnya tidak. Jadi seharusnya KPU betul-betul serius melaksanakan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung kita,” tegasnya.
“Jadi ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya. karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” tambahnya.
Hadar menyebut ada ribuan calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, sepanjang Pemilu berlangsung belum pernah terjadi adanya persoalan terkait keterwakilan perempuan.
“Ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya. karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” ucapnya.
Terpisah, eks anggota Bawasl RI, Wahidah Suaib, menuturkan pemberlakuan 30 persen wakil perempuan sudah diatur dalam UU 12/2003 ya yang berarti telah 20 tahun berlaku.
Wahidah menilai seharusnya KPU periode Pemilu 2024 semestinya lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Tapi ternyta ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 pesen di KPU-nya. Jadi kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan keterwakilan perempuan juga selama ini kan ada keluhan tiap pemilu ada keluhan tapi kan tergantung ketegasan KPU,” ucapnya. “Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas, tapi sangat lembek dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami,” tandasnya. (Z-4)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved