Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Keterwakilan perempuan caleg perempuan terdapat pada 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai partai politik.
"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11).
Sidang tersebut dibacakan secara bergantian oleh Puadi dan tiga anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
Baca juga : KPU Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Menurut Puadi, perbaikan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
Baca juga : BPBD Imbau KPU Dirikan TPS di Lokasi Bebas Banjir dan Genangan
"Dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA/D/SD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," jelas Puadi.
Surat Wakil Ketua MA itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan uji materi terkait norma pengaturan perempuan caleg. Diketahui, KPU mengajukan fatwa ke MA setelah MA membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tandas Puadi.
Ditemui usai persidangan, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyikapi santai putusan Bawaslu. Ia mengatakan KPU masih akan mempelajari putusan lengkap Bawaslu dan bakal menindaklanjutinya. Menurut Afif, putusan Bawaslu tidak bakal mengganggu tahapan yang sedang dikerjakan KPU saat ini, termasuk pencetakan surat suara.
"Enggak boleh terganggu dong, tahapan kok terganggu. Ngga boleh ada yang diganggu," tandasnya.
Sementara itu, Titi Anggraini, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sekaligus pelapor dalam perkara itu menilai putusan Bawaslu ambigu dan tidak tegas. Di satu sisi, Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur administrasi pencalonan.
"Tapi tidak memerintahkan koreksi atas 267 DCT yang melanggar keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Bawaslu diragukan komitmen dan independensinya sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi. (Z-8)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang mampu memenuhi kuota 30% perempuan caleg pada 84 daerah pemilihan (dapil).
Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved