Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam
24/8/2023 13:05
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan
KPK memeriksa istri dan anak dari Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara di MA.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini istri Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, Ida Nursida diperiksa.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8).

KPK juga memeriksa anak Hasbi, Widad Zahra Adiba. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang bakal dikonfirmasi penyidik kepada dua orang itu.

Baca juga: Firli: Korupsi Berdampak Buruk Bagi Ibu dan Anak

KPK baru membeberkan semua sebagian informasi yang ditanyakan penyidik setelah pemeriksaan rampung. Masyarakat diharap bersabar.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Baca juga: KPK Lelang 2 Mobil Eks Bupati Nganjuk

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya