Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang mahasiswa di Kota Surakarta Jawa Tengah mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan syarat batas usia minimum calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Mereka meminta syarat minimal capres hanya 21 tahun. Mengingat syarat tersebut juga berlaku untuk pencalonan calon anggota legislaitf.
Pendaftaran permohonan keduanya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yakni Arif Sahudi. Pihaknya akan menggunakan pasal 27 UUD 45 tentang persamaan dala kedudukan hukum sebagai batu uji.
"Kami minta minimal umur 21 ataupun umur 40 tapi yang bersangkutan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tetap konsisten sebagai lembaga penjaga konstitusi. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MK diharapkan kembali menyatakan UU Pemilu sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.
“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun juga," ujarnya.
Hidayat mengingatkan berdasarkan UUD 1945 MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus memiliki sikap kenegarawanan sesuai Pasal 24C UUD 1945. Sedangkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (MGN/Z-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved