Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis Gazalba Saleh bebas.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.
“Kita hormati putusan hakim harus diterima. Karena kita negara hukum. Kita menganut majelis hakim. Maka kita hormati,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Baca juga: KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba
Jika KPK tak puas dengan keputusan hakim, Boyamin menyebut KPK bisa ajukan kasasi. Namun dengan catatan jangan hanya mengulang-ulang bukti yang ada. KPK, kata Boyamin, harus memberikan perspektif yang berbeda guna memperkuat bahwa dugaan Gazalba Saleh memang ada bukti menerima suap.
Terkait pernyataan hakim di Bandung yang menuturkan tak cukup bukti dalam kasus Gazalba, Boyamin mengakui memang KPK hanya punya bukti minimalis.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi
Padahal, Boyamin menyebut alat bukti yang disiapkan minimal ada lima, yaitu saksi, dokumen, ahli, bukti elektronik, hingga petunjuk atau keterangan terdakwa.
“Ini KPK hanya mengandalkan saksi dan petunjuk. Akhirnya menjadi bisa kanan dan kori. Coba saja kalau KPK mendalami bukti elektronik. Betul-betul dibongkar itu komunikasinya. Inilah yang jadi pembelajaran berharga bagi KPK untuk menetapkan tersangka seseorang,” tuturnya.
Boyamin menyebut KPK perlu lebih berhati-hati dalam mengumpulkan bukti agar tak sia-sia dalam mempersangkakan seseorang.
“Jangan sampai KPK hanya memakai insting hakim seakan-akan wah orang ini korupsi. Jangan begitu, seakan-akan melemparkan ke hakim untuk menganalisa dengan instingnya bahwa orang ini korupsi atau tidak. Harus ada bukti konkret dan sungguh-sungguh selain keyakinan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved