Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis Gazalba Saleh bebas.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.
“Kita hormati putusan hakim harus diterima. Karena kita negara hukum. Kita menganut majelis hakim. Maka kita hormati,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Baca juga: KY Cermati Langkah KPK Pascavonis Bebas Hakim Gazalba
Jika KPK tak puas dengan keputusan hakim, Boyamin menyebut KPK bisa ajukan kasasi. Namun dengan catatan jangan hanya mengulang-ulang bukti yang ada. KPK, kata Boyamin, harus memberikan perspektif yang berbeda guna memperkuat bahwa dugaan Gazalba Saleh memang ada bukti menerima suap.
Terkait pernyataan hakim di Bandung yang menuturkan tak cukup bukti dalam kasus Gazalba, Boyamin mengakui memang KPK hanya punya bukti minimalis.
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi
Padahal, Boyamin menyebut alat bukti yang disiapkan minimal ada lima, yaitu saksi, dokumen, ahli, bukti elektronik, hingga petunjuk atau keterangan terdakwa.
“Ini KPK hanya mengandalkan saksi dan petunjuk. Akhirnya menjadi bisa kanan dan kori. Coba saja kalau KPK mendalami bukti elektronik. Betul-betul dibongkar itu komunikasinya. Inilah yang jadi pembelajaran berharga bagi KPK untuk menetapkan tersangka seseorang,” tuturnya.
Boyamin menyebut KPK perlu lebih berhati-hati dalam mengumpulkan bukti agar tak sia-sia dalam mempersangkakan seseorang.
“Jangan sampai KPK hanya memakai insting hakim seakan-akan wah orang ini korupsi. Jangan begitu, seakan-akan melemparkan ke hakim untuk menganalisa dengan instingnya bahwa orang ini korupsi atau tidak. Harus ada bukti konkret dan sungguh-sungguh selain keyakinan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved