Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, 11 Juli 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjawab eksepsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.
"Agenda pengajuan tanggapan atas eksepsi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (11/7).
Persidangan bakal digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Jawaban jaksa atas pembelaan Plate dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Johnny Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS 4G, Ini Respons PDIP
Sebelumnya, Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.
"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS
Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.
Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. (Z-3)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved