Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan atas perkara No. 114/PUU-XX/2022 mengenai sistem proporsional terbuka pengujian Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Seperti diberitakan, Denny menyebut tiga hakim MK akan memutus sistem proporsional pemilihan legislatif (pileg) terbuka konstitusional, sedangkan enam hakim MK lainnya pro terhadap sistem proporsional tertutup. Menurut Denny, komposisi hakim MK sudah diputuskan sejak 28 Mei 2023.
MK menegaskan pernyataan Denny tidak benar dan telah merugikan MK secara kelembagaan seolah-olah membuat putusan MK bocor ke pihak luar. Oleh karenanya Mahkamah memutuskan melaporkan Denny ke organisasi profesi.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi
“Itu (laporan terhadap Denny) sedang disiapkan, mungkin minggu depan. Biar organisasi advokat yang menilai itu melanggar etik atau tidak,” ujar Saldi seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Mahkamah tidak akan memperkarakan pernyataan Denny ke penegak hukum. Menurut Saldi, sudah ada laporan soal itu. Namun MK bersedia bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Denny Indrayana dari Australia
“Memang ada diskusi perlu atau tidak melaporkan ke penegak hukum. Kami bersikap tidak akan melangkah sejauh itu. Kami dengar sudah ada laporan, jika diperlukan kami akan bersikap kooperatif tentang itu,” ucap Saldi.
Putusan Sistem Pemilu
Pada sidang pembacaan putusan Perkara No. 114/PUU-XX/2022, MK menyatakan menolak gugatan inkonstitusional sistem pemilu yang dimohonkan oleh oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusannya Mahkamah menegaskan sistem proporsional terbuka untuk pileg tetap berlaku.
Saldi menjelaskan, Rapat permusyawaratan hakim, terang Saldi, baru digelar 7 Juni 2023 yang diikuti oleh delapan hakim. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, tidak ikut karena sedang berada di luar negeri. Kemudian sidang pembacaan putusan pada 15 Juni 2023.
Komposisi hakim terhadap putusan perkara itu bukan 6-3, melainkan 7-1 yakni tujuh hakim menyatakan menolak permohonan itu sehingga sistem pileg tetap menggunakan proporsional terbuka. Satu hakim yakni Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Sehingga pernyataan Denny, terang Saldi, tidak benar bahwa para hakim telah membuat keputusan sejak 28 Mei 2023.
“(Perkara 114/PUU-XX/2022) Diputus tanggal 7 Juni, diucapkan tanggal 15 Juni 2023.Sebelum tanggal 7 belum ada putusan dan belum ada posisi hakim.Mengapa ini poin yang kami stressing? karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei 2023 sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3 (6 hakim mengabulkan dan 3 hakim dissenting),” terang Saldi.
Saldi lebih jauh merinci bahwa perkara itu diajukan 14 November 2022, kemudian diregistrasi pada 16 November 2022. Adapun sidang pendahuluan digelar pada 23 November 2022 kemudian sidang perbaikan 17 Desember 2022. Persidangan, ujar Saldi, dimulai sejak 23 Nov 2022 baru berakhir secara faktual 23 Mei 2023. Lalu para pihak terkait menyampaikan kesimpulan terhadap perkara itu pada 31 Mei 2023.
“Artinya sampai tanggal 31 Mei 2023 itu belum ada posisi hakim dan belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara ini,” ucap Saldi.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved