Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan atas perkara No. 114/PUU-XX/2022 mengenai sistem proporsional terbuka pengujian Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Seperti diberitakan, Denny menyebut tiga hakim MK akan memutus sistem proporsional pemilihan legislatif (pileg) terbuka konstitusional, sedangkan enam hakim MK lainnya pro terhadap sistem proporsional tertutup. Menurut Denny, komposisi hakim MK sudah diputuskan sejak 28 Mei 2023.
MK menegaskan pernyataan Denny tidak benar dan telah merugikan MK secara kelembagaan seolah-olah membuat putusan MK bocor ke pihak luar. Oleh karenanya Mahkamah memutuskan melaporkan Denny ke organisasi profesi.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi
“Itu (laporan terhadap Denny) sedang disiapkan, mungkin minggu depan. Biar organisasi advokat yang menilai itu melanggar etik atau tidak,” ujar Saldi seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Mahkamah tidak akan memperkarakan pernyataan Denny ke penegak hukum. Menurut Saldi, sudah ada laporan soal itu. Namun MK bersedia bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Denny Indrayana dari Australia
“Memang ada diskusi perlu atau tidak melaporkan ke penegak hukum. Kami bersikap tidak akan melangkah sejauh itu. Kami dengar sudah ada laporan, jika diperlukan kami akan bersikap kooperatif tentang itu,” ucap Saldi.
Putusan Sistem Pemilu
Pada sidang pembacaan putusan Perkara No. 114/PUU-XX/2022, MK menyatakan menolak gugatan inkonstitusional sistem pemilu yang dimohonkan oleh oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusannya Mahkamah menegaskan sistem proporsional terbuka untuk pileg tetap berlaku.
Saldi menjelaskan, Rapat permusyawaratan hakim, terang Saldi, baru digelar 7 Juni 2023 yang diikuti oleh delapan hakim. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, tidak ikut karena sedang berada di luar negeri. Kemudian sidang pembacaan putusan pada 15 Juni 2023.
Komposisi hakim terhadap putusan perkara itu bukan 6-3, melainkan 7-1 yakni tujuh hakim menyatakan menolak permohonan itu sehingga sistem pileg tetap menggunakan proporsional terbuka. Satu hakim yakni Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Sehingga pernyataan Denny, terang Saldi, tidak benar bahwa para hakim telah membuat keputusan sejak 28 Mei 2023.
“(Perkara 114/PUU-XX/2022) Diputus tanggal 7 Juni, diucapkan tanggal 15 Juni 2023.Sebelum tanggal 7 belum ada putusan dan belum ada posisi hakim.Mengapa ini poin yang kami stressing? karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei 2023 sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3 (6 hakim mengabulkan dan 3 hakim dissenting),” terang Saldi.
Saldi lebih jauh merinci bahwa perkara itu diajukan 14 November 2022, kemudian diregistrasi pada 16 November 2022. Adapun sidang pendahuluan digelar pada 23 November 2022 kemudian sidang perbaikan 17 Desember 2022. Persidangan, ujar Saldi, dimulai sejak 23 Nov 2022 baru berakhir secara faktual 23 Mei 2023. Lalu para pihak terkait menyampaikan kesimpulan terhadap perkara itu pada 31 Mei 2023.
“Artinya sampai tanggal 31 Mei 2023 itu belum ada posisi hakim dan belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara ini,” ucap Saldi.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved