Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum menetapkan jadwal sidang putusan uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup di Pemilu 2024.
"Sidang sudah selesai, tapi putusan belum diagendakan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).
Menurut Fajar tidak ada lagi agenda sidang lanjutan terkait perkara tersebut. Saat ini MK tengah membahas perkara yang menjadi perhatian publik itu untuk menetapkan putusan finalnya.
Baca juga : Hari Terakhir Rakernas, PDIP Bahas Pemenangan Pemilu 2024
"Ya, karena pembahasan perkara belum selesai," kata Fajar.
Berdasarkan jadwal sidang MK di laman mkri.id, sidang uji materiil UU Pemilu akan dilangsungkan Selasa (13/6). Jadwal sidang tersebut belum diberi tanda apakah merupakan sidang putusan atau masih sidang lanjutan.
Baca juga : Proporsional Tertutup Begal Demokrasi
Di sisi lain, banyak pihak berharap MK segera memutuskan sistem pemilu mengingat saat ini proses tahapan pemilu sedang berjalan. MK juga diminta untuk tidak membuat gaduh dengan mengembalikan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (Z-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved