Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK terkait dalam uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu). Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan memasuki fase yang penting.
Hal itu disampaikan Heru Widodo, kuasa hukum Derek Loupatty yang menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu.
Baca juga: NasDem Yakin MK akan Tolak Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup
Heru berharap majelis hakim MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.
"Kami berharap ditolak, karena itu mengenai objek UU, dan tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah berjalan," kata Heru Widodo usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/5).
Seperti diketahui, sidang lanjutan uji materi UU Pemilu pada hari ini mengagendakan mendengarkan saksi ahli yang diajukan Derek Loupatty selaku pihak terkait.
Ketiga saksi ahli yang diajukan yakni, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dosen hukum tata negara dan hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Baca juga: Mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Titi Anggraini yang juga dosen hukum pemilu Universitas Indonesia menegaskan saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu.
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.
Titi justru mengatakan sebaiknya semua pihak fokus mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan maksimal.
Dia juga meyakini MK bakal berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia. (RO/S-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved