Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar menilai, setelah pada 3 pemilihan umum (Pemilu) terakhir Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, sudah saatnya sistem tersebut dilakukan evaluasi.
Hal tersebut di ungkapkan Fritz saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, yang digelar di Gedung Makama Konstitusi pada Rabu (5/4).
"Setelah menerapkan sistem tersebut selama 3 Pemilu terakhir, sudah saatnya kita melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan mempertimbangkan konsekuensi yang sudah terjadi. Saya melihat Konsekuensi dari pilihan tersebut dalam dua pendekatan yaitu teknis kepemilihan dan politik uang," ucap Fritz dalam persidangan.
Baca juga : MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
Dari sisi teknis kepemilihan, Fritz menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat proses pemungutan suara, penghitungan suara serta rekapitulasi suara menjadi proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.
Berdasarkan data dalam Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara 11,12%.
Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa proses penghitungan suara terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.
Baca juga : Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
"Potensi manipulasi suara juga rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi di TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai," jelas Fritz.
Di sisi lain, Fritz juga menyatakan bahwa hingga saat ini persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang, hal itu menjadi bukti bahwa sistem proporsional terbuka belum mampu menekan keberlangsungan politik uang. Dalam Pemilu 2019 misalnya, terdapat sebanyak 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.
"Dan perubahan melaksanakan pemilu dengan sistem propostional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.” Tegas Fritz di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusional lainnya.
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
Dengan hal-hal yang telah disampaikannya, maka Fritz menillai sudah seharusnya sistem pemilu proporsional terbuka di evaluasi, dan jika memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi bukan tidak mungki sistem proporsional terbuka dapat dirubah menjadi sistem proporsional tertutup.
"Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita. Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved