Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR memiliki cacat formil dalam proses pengesahannya. Hal itu bisa menjadi celah bagi kelompok masyarakat yang menolak UU Cipta kerja untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari aspek lahirnya perppu dan proses pengesahannya oleh DPR, terdapat catat formil yang jelas. Sehingga peluang adanya masyarakat yang mengajukan pengujian formil sangat besar sekali," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Menurutnya, proses pengesahan dari perppu menjadi UU tidak sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 52 UU pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perppu yang telah ditetapkan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Adapun ayat 3-nya menjelaskan jika tidak mendapat persetujuan, maka perppu itu harus dicabut.
Beleid tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyebut perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Baca juga : PDIP Sebut Kritik BEM UI Cuma Ajang Cari Sensasi
Adapun yang dimaksud 'masa sidang berikutnya' setelah kedua perppu itu diterbitkan adalah masa Sidang III tahun sidang 2022/2023, yakni sejak 10 Januari-16 Februari 2023.
"Sesuai UUD dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, pengesahan perppu mesti dilaksanakan dalam sidang pertama setelah penetapan perppu. Namun ini disahkan pada masa sidang kedua setelah penetapan perppu," jelasnya. (Z-8)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved