Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT penemu perubahan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MK mengecualikan 2 hakim yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah dalam sidang permohonan uji materi ulang UU MK. Selain 2 hakim tersebut, Zico juga meminta MK mengecualikan 1 panitera bernama Muhidin dalam perkara yang ia ajukan.
"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," kata Zico dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 17/PUU-XXI/2023 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).
Permintaan pengecualian 2 hakim dan 1 panitera tersebut disampaikan Zico melalui provisi yang ia tulis dalam berkas permohonan uji materi pasal 23 ayat 1 dan 2 serta pasal 27 ayat 2 UU 7 Tahun 2020 tentang MK. Zico menganggap ketiga nama tersebut diduga bertanggung jawab atas adanya perbedaan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 yang dibacakan hakim dengan salinan putusan resmi MK.
"Sebagaimana sudah pemohon sampaikan, terduka pelaku penggantian substansi putusan hanya bisa dilakukan oleh kepaniteraan maupun hakim konstitusi. Kemudian pemohon meminta agar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah untuk dikecualikan karena perkara perubahan putusan 103 sangat berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah," jelas Zico lebih lanjut.
Sebagai pihak yang sering berpekara di MK, Zico menilai dirinya sangat membutuhkan indepedensi hakim. Dirinya menjadikan kebutuhan independesi hakim sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan uji materi UU MK. Perubahan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 memiliki dampak hukum terhadap pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR.
"DPR secara frontal terang benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengangti hakim yang menjadi wakil mereka. Ini tentu sudah melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka," terang Zico.
Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Membengkak Tiga Kali Lipat
Menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Zico, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang merasa terganggu dengan peneybutan nama Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Panitera bernama Muhidin dalam provisi yang disampaikan oleh Zico. Daniel menilai, selama belum ada putusan resmi darai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atau putusan pidana, ketiga nama tersebut sebaiknya tidak disebut dalam berkas permohonan uji materi.
"Ini sudah tendeseius seolah-olah menuduh. Kalau disamarkan misalnya diduga hakim dan setrusnya atau panitera. Kalau sudah disebut nama seolah-olah sudah ada putusan," ungkap Daniel.
Daniel menyarankan agar Zico sebagai pemohon untuk berhati-hati dalam menyebutkan nama orang lain dalam permohonan perkara uji materi. Penyebutan nama dapat menggiring opini publik karena sidang MK berlangsung secara terbuka.
"Hati-hati jangan langsung menyebut nama ini bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera," tuturnya. (OL-4)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved