Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Herry Wirawan berkomitmen membayar restitusi terhadap belasan santriwati yang menjadi korbannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, restitusi yang dibebankan terhadap Herry kepada 12 korbannya sebesar Rp331,5 juta.
Bahkan, komitmen itu sudah disampaikan sejak ustaz Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, itu duduk sebagai pesakitan di pengadilan tingkat pertama. Namun, kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung malah membebankan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pembayaran restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, ketika itu pihaknya segera menemui Herry di Rutan Kelas 1 Bandung pascaputusan di tingkat pertama dijatuhkan. "Kami tanyakan kembali tentang komitmen dia terhadap ganti rugi para korbannya. Dia bilang dia bukan tipe orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi dia tetap bersedia membayar restitusi buat para korbannya," kata Edwin kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).
Dalam pertemuan dengan LPSK, Edwin menyebut bahwa Herry menulis surat pernyataan untuk membayar restitusi beserta rinciannya kepada 13 korban. Herry, katanya, juga menulis harta benda yang dimiliki untuk menutup pembayaran restitusi tersebut.
Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim mengoreksi pembayaran restitusi dari yang semula dibebankan kepada Kementerian PPA menjadi kepada Herry. Namun, amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung hanya menyebut 12 korban saja.
Pengadilan tingkat banding mengoreksi hukuman terhadap Herry dari yang sebelumnya pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Adapun upaya kasasi yang diajukan Herry ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, Edwin meminta jaksa untuk memastikan Herry membayar restitusi kepada korbannya.
"Tentu kewajiban berikutnya ada di pihak jaksa penuntut umum sebagai eksekutor. Artinya setelah salinan putusan diterima untuk melaksanakan putusan dari kasasi ini," tandas Edwin.
Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, memebbankan pembayaran restitusi terhadap Herry atas 12 korbannya sebesar Rp331.527.186 dengan rincian dan perhitungan kerugian korban dari LPSK. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Anak korban NM sebesar Rp75,770 juta.
2. Anak korban SS sebesar Rp22,535 juta.
3. Anak korban ke-9 sebesar Rp20,523 juta.
4. Anak korban ke-5 sebesar Rp29,497 juta.
5. Anak korban ke-6 sebesar Rp8,604 juta.
6. Anak korban ke-2 sebesar Rp14,139 juta.
7. Anak korban ke-12 sebesar Rp9,872 juta.
8. Anak korban ke-10 sebesar Rp85,830 juta.
9. Anak korban ke-8 sebesar Rp11,378 juta.
10. Anak korban ke-7 sebesar Rp17,724 juta.
11. Anak korban ke-1 sebesar Rp19,663 juta.
12. Anak korban ke-3 sebesar Rp15,991 juta.
(P-2)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved