Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pengemudi ojek daring Ahmad Agus Rianto mempersoalkan pemberian pensiun pada pejabat negara di lembaga tertinggi dan tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon beralasan gaji dan tunjangan yang didapat para pejabat seharusnya mencukupi untuk simpanan hari tua tanpa harus mengharapkan pensiun dari negara.
"Retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pemohon seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan layanan kesehatan," ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Soleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 94/PUU-XX/2022yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).
Pemohon mengajukan uji manteriil Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat (1),(2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1),(2), (3), Pasal 17 ayat (1),(2), (3), (4),(5) Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU No. 12/2020 tentang Hak Keuangan/Adminitratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap UUD 1945.
Pemohon berpendapat kondisi ekonomi negara selama dua tahun pascapandemi tidak baik-baik saja. Selain utang, ada pula kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sehingga menurut pemohontidak tepat jika ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggarkan untuk hak pensiun bagi pejabat negara.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan jabatan presiden, menteri dan kepala daerah bukan jabatan yang lama. Melainkan hanya lima tahun sehingga tidak tepat apabila mereka mendapat pensiun. Pemohon membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang harus mengabdi selama puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.
Baca juga: Eks Panglima OPM Tunggu Ketegasan Penegak Hukum Terkait Lukas Enembe
"Bahkan ada menteri yang di- reshuffle di tengah jalan, anggota DPR terkena pergantian antar waktu (PAW). Sementara pegawai negeri untuk bisa mendapatkan pensiun bahkan harus mengabdi selama 10 tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun," papar Soleh.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal - pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim Konstitusi Wahiuddin Adams menjelaskan pemohon tidak menyebut secara jelas hak konstitusional tertentu yang dilanggar dengan adanya penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia meminta pemohon mengelaborasi bentuk kerugian baik potensial maupun nyata yang terjadi karena adanya norma tersebut.
"Misalnya akibat dari dana pensiun bagi pejabat, pemohon tidak bisa bekerja atau mencari nafkah bagi keluarga," ucapnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta kuasa hukum melengkapi data atau perbandingan praktik di negara lain untuk memperkuat alasan pemohon bahwa pejabat negara tidak perlu diberikan pensiun. Ketua sidang panel meminta pemohon memberikan perbaikan berkas permohonan paling lambat pada 11 Oktober 2022. (OL-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved