Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG pengemudi ojek daring Ahmad Agus Rianto mempersoalkan pemberian pensiun pada pejabat negara di lembaga tertinggi dan tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon beralasan gaji dan tunjangan yang didapat para pejabat seharusnya mencukupi untuk simpanan hari tua tanpa harus mengharapkan pensiun dari negara.
"Retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pemohon seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan layanan kesehatan," ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Soleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 94/PUU-XX/2022yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).
Pemohon mengajukan uji manteriil Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat (1),(2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1),(2), (3), Pasal 17 ayat (1),(2), (3), (4),(5) Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU No. 12/2020 tentang Hak Keuangan/Adminitratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap UUD 1945.
Pemohon berpendapat kondisi ekonomi negara selama dua tahun pascapandemi tidak baik-baik saja. Selain utang, ada pula kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sehingga menurut pemohontidak tepat jika ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggarkan untuk hak pensiun bagi pejabat negara.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan jabatan presiden, menteri dan kepala daerah bukan jabatan yang lama. Melainkan hanya lima tahun sehingga tidak tepat apabila mereka mendapat pensiun. Pemohon membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang harus mengabdi selama puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.
Baca juga: Eks Panglima OPM Tunggu Ketegasan Penegak Hukum Terkait Lukas Enembe
"Bahkan ada menteri yang di- reshuffle di tengah jalan, anggota DPR terkena pergantian antar waktu (PAW). Sementara pegawai negeri untuk bisa mendapatkan pensiun bahkan harus mengabdi selama 10 tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun," papar Soleh.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal - pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim Konstitusi Wahiuddin Adams menjelaskan pemohon tidak menyebut secara jelas hak konstitusional tertentu yang dilanggar dengan adanya penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia meminta pemohon mengelaborasi bentuk kerugian baik potensial maupun nyata yang terjadi karena adanya norma tersebut.
"Misalnya akibat dari dana pensiun bagi pejabat, pemohon tidak bisa bekerja atau mencari nafkah bagi keluarga," ucapnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta kuasa hukum melengkapi data atau perbandingan praktik di negara lain untuk memperkuat alasan pemohon bahwa pejabat negara tidak perlu diberikan pensiun. Ketua sidang panel meminta pemohon memberikan perbaikan berkas permohonan paling lambat pada 11 Oktober 2022. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved