Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Tanjungbalai

Fachri Audhia Hafiez
03/12/2021 18:32
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Tanjungbalai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Laporan itu terkait komunikasi yang dilakukan oleh Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Laporan sudah masuk per hari ini," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, hari ini.

Lili dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beleid itu mengatur tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara atau yang sudah ditetapkan tersangka.

Lili bertemu Syahrial yang tengah tersangkut perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Keduanya bertemu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, pada awal 2020 dan dilanjutkan dengan komunikasi antara keduanya.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Akhirnya Jadi ASN Polri

Boyamin mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media. Beberapa diantaranya pemberitaan terkait pengakuan eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Pengakuan itu diungkapkan di persidangan. Robin menyebut bahwa Syahrial pernah bercerita meminta bantuan kepada Lili terkait permasalahannya di KPK.

Lili juga telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dia terbukti dihubungi Syahrial.

Lili mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewan Pengawas KPK itu dikeluarkan sebelum rangkaian persidangan Syahrial bergulir.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya