Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
Kegagalan yang dimaksudnya terkait Kejaksaan adalah proses hukum oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki terbukti membantu buronan korupsi Joko Tjnadra untuk masuk ke Indonesia dan mengurus proses pengajuan fatwa di Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Hussein menilai Kejaksaan telah mencederai kepercayaan publik karena tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Pinangki dihukum pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara.
Baca juga: Empat Ruas Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Nataru
Sementara itu, KPK dinilai gagal dalam penuntutan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di persidangan. Dalam perkara rasuah bantuan sosial sembako terkait covid-19, jaksa KPK menuntut Juliari pidana penjara 11 tahun. Padahal menurut Hussein, vonis untuk kejahatan yang dilakukan Juliari di tengah bencana pandemi covid-19 bisa dimaksimalkan menjadi seumur hidup.
"Demikian pula dalam kasus koruspi Menteri KKP Edhy Prabowo yang hanya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Seharusnya jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukannya pun terjadi pada saat krisis akibat pandemi covid-19," jelasnya.
Hussein menyebut permainan wacana hukuman mati, baik oleh Burhanuddin dan Firli, hanya untuk menghimpun kembali kepercayaan dan emosi publik yang sudah sangat muak dengan praktik korupsi di Indonesia.
Imparsial, lanjutnya, memandang bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Hukuman mati juga tidak dinilai tidak tepat dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi, Hussein mengatakan negara-negara yang menduduki peringkat atas tidak menerapkan hukuman mati.
"Untuk itu kami mendesak kepada jaksa agung dan Ketua KPK berhenti menggunakan isu hukuman mati untuk menggalang kepercayaan publik terhadap kedua institusi ini yang memang sudah merosot," tandasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menyebut wacana hukuman mati hanya dijadikan jargon politik oleh jaksa agung dan Ketua KPK. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperlihatkan ke masyarakat keberpihakan mereka terhadap pemberantasan korupsi.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk," ujar Kurnia.(OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved