Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN aturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri dipersoalkan. Lima orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI, mengungat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para pemohon Iqbal Tawakkal Pasaribu mengatakan, batas maksimum usia pensiun Prajurit TNI berdasarkan norma dua pasal tersebut adalah 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira. Menurut para pemohon usia pensiun prajurut TNI tersebut masih jauh dengan batas maksimum usia produktif 64 tahun apabila dikelompokkan berdasarkan data dari standar Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sehingga Sumber Daya Manusia Prajurit TNI yang masih produktif tidak dapat lagi berkontribusi untuk negara, karena harus pensiun," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/11).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Kuasa hukum pemohon juga menyebut ada pembedaan pengaturan usia pensiun Prajurit TNI dengan anggota Polri. Pada anggota Polri, usia pensiun tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu 58 tahun.
Lalu, ia mengatakan anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Sedangkan usia pensiun anggota TNI tidak dapat diperpanjang. Karenanya, para pemohon yakni Euis Kurniasih, Jerry Indrawan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto, meminta para hakim MK untuk menyatakan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "ketentuan usia pensiun pada Prajurit Tentara Nasional Indonesia disamakan dengan ketentuan usia pensiun pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwira Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia usia pensiunnya dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan."
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menegaskan para pemohon harus bisa menguraikan kerugian konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diuji apakah bersifat spesifik, aktual, atau potensial untuk menguatkan kedudukan hukum pemohon.
Manahan Sitompul menjelaskan, para pemohon juga harus bisa menguraikan alasan diskriminasi sebagaimana didalilkan, mengenai perbedaan ketentuan usia pensiun dari anggota TNI dan Polri.
"Apakah benar-benar suatu diskriminasi atau perlu dibedakan," ujarnya.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan, agar para pemohon melihat kembali fungsi TNI dan Polri. Karena dalam UUD 1945 TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Sementara Polri menjaga keamanan. Ia memberi masukan agar para pemohon juga melihat rujukan sistem pensiun anggota TNI di negara lain. (OL-13)
Baca Juga: Tanpa Solusi soal HAM, UU Otsus Tidak Bisa Berjalan di Papua
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved