Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komitmen Presiden terhadap Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Cahya Mulyana
19/9/2021 18:20
Komitmen Presiden terhadap Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
Presiden Joko Widodo.(Antara/Syifa Yulinnas.)

KOMITMEN Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan. Pasalnya hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya, Kepala Negara bergeming.

"Begitu diminta menjadi saksi pernikahan influencer langsung bergegas. Aksi-aksi teleponan kepada Menkes dan Kapolri menjadi simpatik bagi rakyat kecil tetapi segera setelah itu rakyat berpikir juga jangan-jangan ini hanya polesan," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo pada webinar Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya dan Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9).

Ia mengatakan Presiden Jokowi merupakan pucuk pimpinan di negara ini termasuk mengawasi langsung kinerja KPK. Dengan demikian, kondisi di lembaga antirasuah itu tidak boleh dikesampingkan.

Jokowi, kata dia, harus menunjukkan sikapnya terhadap nasib 56 pegawai KPK yang dipecat dengan dalih gagal TWK. Jokowi perlu menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berarti membiarkan 56 pegawai KPK diberhentikan.

"Jadi ini adalah hal yang sangat logis ketika orang bertanya kepada Presiden. Karena itu adalah bentuk logika dari konsep pengawasan atasan langsung. Anda (Jokowi) Presiden sekarang ya Anda yang ditanya," tutupnya.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menambahkan pemecatan 56 pegawai KPK mengabaikan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut pelaksanaan TWK telah terjadi cacat administrasi dan pelanggaran hak asasi terhadap para pegawai KPK. Ini menuntut sikap tegas Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Dituntut Ambil Kendali Perkara 56 Pegawai KPK yang Dipecat

"Presiden lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK ini dengan alasan sopan santun ketatanegaraan," ujarnya. Menurut dia, putusan MK dan MA memutuskan TWK sah, tetapi tidak berarti temuan pelanggaran berdasarkan laporan Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan begitu saja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya