Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak gugatan uji materi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempersoalkan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021. MA menyatakan pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada Perkom melainkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) itu sendiri.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika," demikian bunyi putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 itu yang diputus hari ini, Kamis (9/9).
Perkom yang mengatur TWK dalam proses alih status pegawai itu digugat dua pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Supandi serta beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan objek permohonan uji materi Perkom yang digugat tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU- XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Baca juga: KPK Ungkap Puluhan LHKPN Pejabat Eksekutif Terindikasi Fiktif
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah."
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
MA menyatakan TWK diterima secara objektif sebagai syarat pengisian jabatan, seleksi ASN, dan pengembangan karier PNS. Menurut MA, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019.
MA menyatakan asesmen TWK dalam merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.
Tujuannya untuk memeroleh output materiil dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020 yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.(OL-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved