Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Ia juga diminta membayar denda Rp100 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbutan yang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/3).
Setelah memeriksa 23 saksi, seorang ahli, dan 2.150 barang bukti dalam persidangan, hakim meyakini bahwa Hiendra telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016, Nurhadi, sebesar Rp35,726 miliar antara tahun 2015-2016.
Suap yang diberikan melalui perantara menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono itu dilakukan untuk mengurus perkara yang membelit Hiendra.
Adapun perkara yang dimaksud antara lain gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA dan gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Total suap dari Hiendra yang berhasil terbukti menurut majelis hakim mengalami selisih Rp10 miliar dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni sebesar Rp45,726. Berkurangnya uang Rp10 miliar itu menurut hakim karena terjadi pengembalian dari Rezky ke Hiendra.
Pengembalian itu disebabkan karena permintaan Hiendra ke Rezky usai perkara yang ditanganinya ditolak MA saat itu. Rezky lantas menggantinya dengan sertifikat ladang kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dibeli dari uang pemberian Hiendra.
Perbuatan Hiendra itu melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam merumuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan status Hiendra yang pernah ditahan sebelumnya sebagai hal yang memberat putusan. Selain itu hakim juga menilai selama persidangan Hiendra tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Lebih lanjut, Hiendra juga dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," terang hakim anggota Sukartono.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Hiendra yang menyebut bahwa Nurhadi tidak mengetahui asal usul uang yang diterima dari Rezky karena tidak pernah menanyakannya. Hakim, lanjut Sukartono, meyakini bahwa Nurhadi tau ihwal pemberian Hiendra melalui Rezky.
"Majelis meyakini bahwa saksi Nurhadi mengetahui dari mana sumber uang tersebut dengan diperkuat fakta aset-aset Ibu Tin Zuraida (istri Nurhadi) ikut diserahkan pada orang-orang yang meminta uangnya kembali," terang Sukartono.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Hiendra yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Hiendra kepada majelis hakim.
Senada, jaksa KPK pun juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang lebih diringan dari tuntutannya. (OL-13)
Baca Juga: Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved